Kota Bima, Garda Asakota.-DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya. Forum tersebut mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual sebagai langkah menjaga ketertiban sosial dan nilai moral di Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bima, Rabu (15/7/2026) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. Turut hadir Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin, S.H.I., serta anggota DPRD lainnya: Asnah Madilau, Haerun Yasin, Khalid Bin Walid, Aswin Imansyah, dan Iwan Kamaruzzaman.
Dalam pertemuan itu, FUI Bima Raya menyampaikan pandangan dan keprihatinan terhadap dinamika sosial yang berkembang. Mereka menilai diperlukan penguatan regulasi daerah sebagai langkah preventif.
Audiensi ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh penting Kota Bima, mulai dari Sekda Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para Camat, Ketua MUI Kota Bima, Kemenag, BAZNAS, perwakilan Pondok Pesantren, hingga perwakilan organisasi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD, M. Ryan Kusuma Permadi, menegaskan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. “Setiap usulan akan kami kaji secara komprehensif. Harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kajian akademik, dan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Ryan.
Senada dengan itu, Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin menyebut persoalan moral saat ini menjadi “PR bersama” semua elemen. “Ini persoalan serius karena kita melihat adanya degradasi moral yang cukup memprihatinkan. Penyelesaiannya tidak bisa dibebankan ke satu pihak. Butuh sinergi pemerintah, DPRD, tokoh agama, pendidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Amir.
Menurut Amir, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat revisi Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). “Revisinya harus komprehensif dan partisipatif. Libatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan semua agama di Kota Bima. Tujuannya agar regulasi yang lahir kuat secara hukum, adil, menghormati keberagaman, dan diterima semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Para peserta rapat sepakat, setiap langkah ke depan harus tetap berada di koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pendekatannya dikedepankan pada sisi edukatif, preventif, dan partisipatif.
Rapat berlangsung terbuka dan dialogis. Seluruh masukan dari FUI dan peserta akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemkot Bima dan pemangku kepentingan lainnya.
DPRD Kota Bima juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bima. (GA. 212*)






















