Gardaasakota.com.- Bawaslu NTB serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh NTB, baik oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon Bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.
“Pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu NTB, Itratip, melalui siaran persnya, Rabu 09 Oktober 2024.
Sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
“Selain kegiatan tersebut, pasangan calon juga melaksanakan kampanye dengan metode debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik,” ujarnya.
Jadwal Pelaksanaan debat publik ditetukan oleh KPU, serta iklan kampanye di media massa cetak dan Elektronik hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 – 23 November 2024, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU NTB No 85 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Apabila terdapat peserta pemilihan yang melanggar ketentuan tersebut dan melaksanakan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan di dalam SK KPU No 85 Tahun 2024 tersebut, Maka akan dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal 187 UU No 1 Tahun 2015, yakni:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
“Selain itu, pasangan calon juga dapat melakukan kampanye di media sosial melalui akun resmi masing-masing pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU,” timpalnya.
Peraturan KPU sendiri, mengatur bahwa setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing platform media sosial, dan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan Polda NTB. Kampanye di media sosial sendiri dapat dilakukan sepanjang masa kampanye sesuai ketentuan KPU, dan akun tersebut wajib dinon-aktifkan sebelum memasuki masa tenang
Sementara hasil Pengawasan Kampanye Periode 25 September – 6 Oktober 2024 berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada rentang waktu 25 September – 6 Oktober 2024 terhadap pelaksanaan kampanye, jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103 tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB. Dari jumlah tersebut,
“Kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima dengan Jumlah 186 kampanye, dan paling sedikit di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah 41 Kampanye tatap muka,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, jajaran pengawas juga menemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, 26 diantaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan.
“Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sepanjang Periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 11.299 APK, dan Bahan Kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709 BK.
Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687.
“Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” bebernya.
Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye pada Periode 25 September – 6 Oktober 2024 sepanjang periode pengawasan tersebut, terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran Pengawas.
“Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di NTB dengan rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan 2 laporan tidak diregister,” ujarnya.
Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3 merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN).
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Timur telah dilakukan penerusan dugaan pelanggaran yang diregister oleh Bawaslu, tersebar di beberapa Kabupaten/Kota
Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan metode yang telah ditetapkan, di tempat yang tidak dilarang oleh undang-undang, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.
Bagi warga yang menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui Hotline masing-masing Bawaslu terdekat. Saluran aduan masyarakat untuk Bawaslu NTB: a. Email: lapor.ntb@bawaslu.go.id b. WA: 0896-6824-0735 c. Alamat: Jalan Udayana No 10, Kota Mataram. (**)