Mataram, Garda Asakota.-
Ratusan guru PPPK SMA, SMK, SLB, baik Negeri maupun swasta
yang lulus passing grade Prioritas Satu (P1) tahun 2021 tapi belum mendapatkan
SK Penempatan dan SK CASN, pada Selasa 06 Desember 2022, mengadukan nasib
mereka ke Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB).
“Jumlah kami yang lulus passing grade P1 tahun 2021 sebanyak
1.373 formasi. 866 orang sudah mendapatkan penempatan dan akan mendapatkan SK.
Sementara 507 orang belum mendapatkan kejelasan penempatan dan kejelasan
mendapatkan SK CASN dengan dalih lineiritas ijazah dan mata pelajaran gemuk. Padahal
janji Pemerintah, kami akan langsung diangkat tahun 2022. Kenyataannya justru
tidak demikian. Kami datang mengadu ke lembaga Dewan untuk meminta para wakil
rakyat agar dapat memperjuangkan nasib kami ini,” kata Koordinator Forum Guru
PPPK Prioritas Satu (F-P1) 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Putu Dhani
Ekspradana, didampingi belasan orang perwakilan guru PPPK P1 lainnya saat
menggelar konferensi pers.
Akibat adanya dalih lineiritas ijazah dan mapel gemuk tersebut,
kini ratusan guru itu mengaku nasib mereka menjadi terkatung-katung dan malah
diturunkan grade mereka ke P3 bagi guru yang berasal dari sekolah negeri dan P4
bagi guru yang berasal dari sekolah swasta.
“Padahal pada tahun 2021, saat kami mengumpulkan berkas dan
mengikuti tes passing grade dan dinyatakan lulus P1, regulasi seperti itu tidak
ada. Dan di tahun 2022 ini, malah grade kami diturunkan ke P3 dan P4. Inikan
tidak adil dan merugikan nasib kami,” keluhnya.
Ratusan guru ini mengaku menolak keras adanya kebijakan
tersebut, apalagi sampai menyamakan posisi mereka sama seperti pelamar umum
lainnya.
“Kami rata-rata mengabdi di sekolah itu, minimal ada yang sudah
delapan tahun dan bahkan ada yang mencapai 20 tahun. Tolong jangan abaikan kami
pak. Kami sudah menunggu setahun untuk hal ini dan kami sangat berharap
perhatian pemerintah,” timpal Salbiah, salah seorang guru P1 lainnya.
Salah soerang guru P1 lainnya, Widya Handayani,
mengungkapkan tahun 2022, Pemerintah Daerah mengajukan formasi guru sebanyak 3.930
formasi.
Formasi ini, terdiri dari yang sudah passing grade tahun
2021 sebanyak 1.373 formasi, dari jumlah 1.373 formasi ini yang sudah
mendapatkan penempatan dan akan mendapatkan SK sebanyak 866 formasi, sementara
sisanya 507 formasi ini belum mendapatkan penempatan dan belum mendapatkan SK.
“Kami semuanya ini termasuk dalam jumlah 507 orang yang belum
mendapatkan kejelasan penempatan dan kejelasan mendapatkan SK CASN. Kami sangat
sayangkan, kenapa Pemda baik itu Dikbud dan BKD malah membuka lagi formasi
untuk P2, P3 dan P4, sementara formasi P1 ini belum selesai. Kami minta Pemerintah
dapat menuntaskan formasi P1 ini sebelum membuka formasi P2, P3 dan P4,” desaknya.
Kehadiran mereka di lembaga DPRD NTB pada Selasa kemarin, urung
diterima Komisi V karena Ketua Komisi V memiliki agenda ke luar daerah.
Menurut rencana pada Rabu 07 Desember 2022 ini perwakilan
ratusan guru SMA/SMK/SLB P1 2021 ini akan kembali mendatangi lembaga DPRD NTB
dan akan diterima oleh Komisi V DPRD NTB Bidang Pendidikan. (GA. Im*)