Blog  

Berita Acara Kesepakatan Ranperda RTRW Memuat Kesalahan Fatal, Ketua DPRD NTB Mengaku Merasa Dirugikan

 

Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie Rupaeda.

 

Mataram, Garda Asakota.-

 


Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Baiq Isvie
Rupaeda mengaku merasa dirugikan atas adanya berita acara kesepakatan terkait
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
antara Eksekutif dan Legislatif yang dinilainya memuat kesalahan fatal.

 


“Saya merasa dirugikan atas adanya kesalahan fatal dalam berita
acara kesepakatan tersebut dan saya minta agar berita acara kesepakatan
tersebut dapat segera ditarik kembali. Kalau tidak ditarik itu sampai besok,
saya lapor polisi, karena ada unsur saya merasa ditipu. Ada kesalahan di
administrasi mereka, karena tidak ada kaitannya dengan paripurna,” tegas Srikandi
Udayana pada Jum’at 08 Desember 2023.

 


Politisi senior Partai Golkar ini mengaku terkejut saat membaca
isi berita acara kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait Rancangan Peraturan
Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) yang menurutnya memuat adanya
kesalahan fatal.

 


“Makanya saya sudah sampaikan keberatan saya ke
eksekutif, karena di situ unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna.
Saya juga kaget, saya tidak tahu disana disebut sudah paripurna segala macam.
Setahu saya hanya diminta menandatangani rekomendasi untuk pembahasan lintas
sektoral saja,” terangnya.

 


Sebelumnya, Panitia
Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Provinsi NTB melayangkan mosi tidak percaya
terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, karena diduga telah
melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib dan etik DPRD.

 


“Dalam rapat internal
pansus tadi, kami menyampaikan protes keras dan sekaligus mengusulkan mosi
tidak percaya kepada Ketua DPRD Provinsi NTB,” tegas Ketua Pansus Raperda RTRW,
HL Hadrian Irfani.

 


Mosi tidak percaya
Pansus RTRW kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan lantaran tindakan Isvie yang
diduga menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama dengan Pemprov NTB
tentang pembahasan muatan subtansi dan pengajuan persetujuan subtansi Raperda
RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Sementara pansus sendiri belum menyampaikan
rekomendasi hasil pembahasannya.

 


“Semua anggota Pansus
kaget, kok tiba-tiba sudah terbit berita kesepakatan bersama antara Pj Gubernur
dengan Ketua DPRD. Padahal subtansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut
belum pernah dibahas sama sekali di pansus,” jelas Lalu Ari.

 


Ketua DPW PKB NTB itu
menjelaskan prosedur sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.
Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat
paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa menandatangani kesepakatan bersama
dengan Pemprov.

 


“Tapi pansus sendiri
tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW itu dalam rapat paripurna. Tapi
kenapa dalam kesepakatan ini ditulis sudah diparipurnakan. Kan ini bodong, ini
bohong disebut sudah diparipurnakan. Kami akan laporkan ini ke BK (Badan Kehormatan),”
tegas Ari yang ditemui usai rapat Pansus.

 


Setelah pihaknya
membaca butir-butir kesepakatan Raperda RTRW itu, Lalu Ari tidak melihat ada
satupun hasil rekomendasi pansus. Jika hal itu dibiarkan, ia menilai akan
sangat berbahaya sekali, karena isi Raperda RTRW nantinya tidak memuat hasil
pembahasan pansus.

 


“Ini rancangan
eksekutif semua yang dimasukkan, ndak ada subtansi dari hasil pembahasan
pansus. Padahal banyak hal penting yang harus masuk jadi butir-butir dalam
subtansi kesepakatan ini, karena ini menyangkut tata ruang masyarakat NTB 20
tahun ke depan,” jelasnya.

 


Diketahui dalam
berita acara kesepakatan disebutkan bahwa finalisasi pembahasan Raperda RTRW
Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah di paripurnakan pada hari Kamis, tanggal 30
November 2023.

 


Selanjutnya
pembahasan muatan subtansi Raperda RTRW telah rampung dan disepakati bersama
antara Pemprov NTB dengan DPRD. Sehingga subtansi  Raperda RTRW itu dapat
dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan subtansi ke kementerian ATR/Badan
pertanahan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page