Cawabup di KSB Terindikasi Masih Terima Gaji Anggota Dewan, Warga Laporkan KPU ke Bawaslu NTB

Ifan Supriadi kepada sejumlah wartawan di kantor Bawaslu NTB, Selasa 29 Oktober 2024.

Gardaasakota.com.- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah sejauh ini tahapannya sudah memasuki tahapan debat kandidat.

Hanya saja di Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), seorang oknum Calon Wakil Kepala Daerah inisial AHD yang telah ditetapkan oleh KPU KSB sebagai salah satu kontestan Pilkada di KSB terindikasi masih melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dan terindikasi masih menerima gaji.

Hal ini tentu saja menuai reaksi warga dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB.

“Secara resmi kami laporkan institusi KPU KSB di Bawaslu NTB karena terindikasi melakukan dugaan tindakan maladministrasi dalam penetapan Calon Kepala Daerah KSB. Laporan tersebut di ditembuskan juga ke Kantor Bawaslu RI,” ujar Ifan Supriadi kepada sejumlah wartawan di kantor Bawaslu NTB, Selasa 29 Oktober 2024.

KPUD KSB sendiri telah menetapkan AHD sebagai Calon Wakil Bupati KSB bersama pasangannya FS, pada 22 September 2024 dan selanjutnya telah mendapatkan nomor urut dalam kontestasi tersebut.

“Akan tetapi dalam perjalanannya pada tanggal 03 Oktober 2024, oknum AHD ini terindikasi masih menerima gaji sebagai anggota Dewan dan itu bisa kami buktikan dengan slip gajinya,” ungkapnya.

Indikasi kuat Calon Wakil Bupati KSB ini masih tercatat sebagai anggota Dewan aktif juga menurutnya dibuktikan juga dengan indikasi keikutsertaan Calon Wakil Bupati tersebut dalam rapat internal Komisi II Dewan setempat pada tanggal 10 Oktober 2024

“Ada bukti daftar hadirnya dan kami sudah lampirkan didalam laporannya. Termasuk juga bukti kehadirannya dalam rapat Bapemperda, itu juga sudah kami lampirkan sebagai alat bukti beserta dengan surat distribusi dia di AKD dari Fraksinya tertanggal 07 Oktober,” bebernya.

Bukti lain yang dilampirkannya adalah surat ijin kampanye tertanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan juga tertera nama Calon Wakil Bupati tersebut sebagai anggota Dewan yang mengajukan izin dan ditandatangani oleh pimpinan Dewan.

“Kegaduhan seperti ini bagi kami merupakan hal yang rancu dan perlu diluruskan sehingga kami mengadukan produk hukum yang menetapkan dia sebagai pasangan calon kepala daerah di KSB dalam hal ini KPU KSB,” tegasnya.

KPU sebagai pihak terlapor harusnya berfungsi dalam mengatur berbagai tahapan dalam Pilkada ini termasuk dalam hal penetapan pasangan calon.

“Harusnya mereka yang bertanggung jawab dalam kegaduhan ini. Bukan oknum Cawabupnya yang kita laporkan tetapi KPU KSB-nya yang kita laporkan terkait dugaan maladministrasi,” terangnya.

Pihaknya berharap Bawaslu dapat menelusuri laporan yang disampaikannya agar kegaduhan ini bisa mendapatkan kepastian hukum karena sejauh ini pihaknya melihat tidak adanya ketegasan di institusi KPU terkait soal ini.

“Bahkan terlihat adanya pembiaran,” imbuhnya.

Meski diakuinya anggota Dewan yang ditetapkan sebagai Calon Wakil Kepala Daerah ini sudah mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri baik yang diajukan ke lembaga dewan maupun kepada partainya.

Namun anehnya sampai dengan dia ditetapkan sebagai paslon dan mengambil nomor urut, sampai dengan 03 Oktober itu AHD masih menerima gaji sebagai anggota Dewan.

“Artinya ini ada yang kecolongan dan AHD masih mengambil gaji dan ikut rapat sebagai anggota Dewan padahal secara aturan dia harus mundur sebagai anggota Dewan setelah penetapan sebagai paslon,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page