DPRD Tetapkan Ranperda RPJPD NTB 2025-2045 Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna DPRD.NTB yang digelar Jum'at 21 Juni 2024.

Mataram, Garda Asakota.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB 2025-2045 pada rapat paripurna DPRD NTB yang digelar Jum’at, 21 Juni 2024.

Rapat paripurna pengambilan keputusan dan penetapan Ranperda RPJPD NTB menjadi Perda itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Nauvar Furqoni Farinduan, dan Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi PKS, Yek Agil.

Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang membahas tentang RPJPD, H Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan Ranperda RPJPD menyelaraskan dengan RPJPN dan dengan RPJPD Kabupaten dan Kota.

“Ini sangat penting mengingat RPJPD NTB 2025-2045 akan menjadi pedoman atau acuan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pilkada serentak tahun 2024 yang pendaftarannya akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang, dimana salah satu persyaratan administrasi bakal pasangan calon yang harus diserahkan pada masa pendaftaran adalah dokumen visi, misi dan program,” ungkap pria yang akrab disapa Miq Ari ini.

Lalu Ari juga memberikan apresiasi kepada PJ Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, yang dianggap berhasil menyelaraskan RPJPD NTB dengan RPJPN dan dengan RPJPD Kabupaten dan Kota.

“Kami memandang bahwa PJ Gubernur NTB telah menyusun RPJPD NTB yang selaras dengan RPJPD Kabupaten dan Kota. Selain itu RPJPD NTB juga telah selaras dengan RPJPN 2025-2045,” timpalnya.

Oeh karena itu, pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada PJ Gubernur NTB atas kerja kerasnya dalam menuntaskan RPJPD NTB tepat waktu dengan melibatkan multi-pemangku kepentingan sebagai perwujudan prinsip partisipasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page