Blog  

KPK Isyaratkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bima


Jubir KPK, Ali Fikri.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Ada yang menarik dari pernyataan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada sejumlah wartawan di gedung KPK RI, Kamis lalu (31/8/2022) diamana dia mengisyaratkan bahwa setelah Tim Penyidik KPK selesai melakukan pengumpulan alat bukti saat penggeledahan sejumlah tempat di Kota Bima, agenda selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. 



Menariknya lagi, Jubir KPK dari Kejaksaan itu bahkan memberi sinyal KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila pemeriksaan saksi saksi dalam rangka melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta grativikasi di tubuh Pemkot Bima tuntas dilakukan. 



“Setelah pemeriksaan saksi saksi, baru kemudian selesai pada proses penyidikan dan kami lakukan penahanan pada tersangka yang dimaksud,” ungkap Ali Fikri, dalam pernyataannya dalam rekaman vidio yang tersebar di berbagai medsos.



Diakuinya pula, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Bima itu KPK sudah mengantongi nama tersangkanya.



 “Ada tersangkanya, karena ini sudah tahap penyidikan, mengenai berapa jumlahnya nanti kami umumkan pada saat yang tepat,” tegasnya seraya menyebutkan juga bahwa dalam kasus ini Walikota Bima, HM. Lutfi, telah dicegah untuk berpergian ke Luar Negeri (LN).



Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada puluhan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak korupsi di tubuh Pemkot Bima, menyusul aksi penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari kemarin. 



Puluhan saksi itu terdiri dari ASN maupun sejumlah kontraktor, yang sebelumnya telah diperiksa selama masa proses penyelidikan beberapa waktu lalu. Mereka akan diperiksa mulai pekan depan di Polda NTB sesuai dengan jadwal yang sudah disiapkan.



Informasi pemanggilan saksi ini pun dibenarkan oleh pihak Pemkot Bima seperti disampaikan oleh Kadis Kominfotik. 



“Ya benar,” jawab Kadis Kominfo Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MM, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan kebenaran informasi ini, Jumat siang kemarin (1/9/2023).



Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, menyusul beredarnya surat pemanggilan KPK RI terhadap eks Kadis PUPR Kota Bima, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Muhammad Lutfi, selaku Walikota Bima periode 2018-2023, Pemkot Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH, MH, dan Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MM, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.



Dia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.



Pemerintah Kota Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga melibatkan Walikota Bima.



Sementara dalam hal berkembangnya informasi keterlibatan H. Muhammad Lutfi, SE selaku Walikota Bima, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang.



Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. 



“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya beberapa waktu lalu. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page