RSUD Bima Canangkan Zona Integritas, Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

Bima, Garda Asakota.-Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama oleh Bupati Bima H. Ady Mahyudi, para Kepala Perangkat Daerah terkait, dan jajaran RSUD Bima, Kamis (30/7/2026) di Aula RSUD setempat, menandai dimulainya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) RSUD Bima.

Bupati Bima yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE, MM, Kepala Bappeda Hariman, SE, M.Si dan Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan, MPH., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran RSUD Bima.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktur beserta seluruh jajaran RSUD Bima atas komitmen dan kesungguhannya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui pencanangan Zona Integritas pada hari ini,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak ditentukan oleh satu orang pemimpin saja, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai.

“Karena itu saya mengajak seluruh keluarga besar RSUD Bima untuk membangun semangat kebersamaan, saling mengingatkan, saling mengawasi, dan saling menguatkan dalam menjaga integritas organisasi. Mari kita jadikan rumah sakit ini sebagai institusi pelayanan kesehatan yang profesional, bersih, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” ajaknya.

Pada kesempatan tersebut Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan beserta seluruh manajemen dan pegawai menyatakan 5 poin komitmen untuk mendukung penuh Pembangunan Zona Integritas, yaitu berperan aktif mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), mewujudkan birokrasi Rumah Sakit yang transparan, akuntabel, objektif, dan profesional, menolak dan mencegah segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, ramah, bermutu, dan berorientasi pada kepuasan pasien dan siap menerima sanksi apabila melanggar komitmen.  (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page