Kota Bima Garda Asakota,- Peredaran rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat sudah barang tentu akan menimbulkan dampak negatif bagi Negara yakni Negara akan kehilangan pendapatan dari cukai tembakau.
Untuk memerangi peredaran
rokok ilegal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Sat Pol PP tak
henti-hentinya melakukan sosialisasi dan razia secara intens.
“Hanya saja memberantas
beredarnya rokok ilegal ini tidak bisa dilakukan hanya dengan menggelar razia
saja. Namun, pastinya juga membutuhkan keterlibatan dari masyarakat secara umum,” ujar Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Alwi Yasin, Senin 01/04/24.
Alwi mengaku, untuk memerangi
peredaran rokok ilegal tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, namun harus
ada keterlibatan dan peran aktif masyarakat, untuk segera melaporkan bila
melihat dan menemukan rokok ilegal beredar.
Adapun ciri dari rokok ilegal
diantaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos tanpa dikenai pita
cukai, kemudian rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai
berbeda.
“Bagi masyarakat yang mengetahui barang ilegal tersebut, diharapkan melapor ke instansi terkait agar bisa dilakukan tindakan,” katanya.
Alwi Yasin berharap, dengan adanya peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan terkait beredarnya rokok ilegal, maka ke depan diyakini produk rokok ilegal tersebut akan bisa ditekan
keberadaannya dan penyebarluasannya.
Maka pada tahun 2024 ini pula
pihaknya berkomitmen, melalui kerjasama dengan instansi lain beserta peran
aktif masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan, diyakini rokok ilegal
bisa dicegah peredarannya.
“Kami berharap dengan adanya peran aktif pengawasan semua pihak, maka rokok ilegal bisa ditekan keberadaannya di masyarakat,” tambahnya. (GA.355*)