Kota Bima, Garda Asakota.-Menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan di RSUD Kota Bima terkait keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan Jaspel selama 7 bulan, Komisi 1 DPRD Kota Bima menggelar Rapat Kerja bersama Direktur RSUD Kota Bima, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Koordinator Komisi 1, Alfian Indrawirawan, S.Adm., yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima.
Dalam rapat tersebut Direktur RSUD Kota Bima, dr. H. Faturrahman, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya tarik ulur terkait besaran proporsi Jaspel yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Hal ini diperparah dengan kondisi efisiensi anggaran dan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembagian pendapatan rumah sakit.
“Dalam Perwali 2025, seluruh pendapatan rumah sakit dibagi 50% untuk operasional dan 50% untuk Jasa Pelayanan. Namun sekarang ada perubahan Perwali menjadi 60% operasional dan 40% untuk Jaspel,” terangnya.
<span;>Diakuinya, atas perubahan tersebut, pihak manajemen harus menghitung ulang besaran Jaspel yang sebelumnya sudah ditetapkan. Demi transparansi, manajemen membentuk tim penghitungan Jaspel dan tim formula untuk menghitung ulang angka yang sesuai.
“Dinamika di internal rumah sakit sangat dinamis. Selain soal Jaspel, ada juga DPJP Dokter Penanggungjawab Pasien atau dokter spesialis. Ditambah adanya penambahan nakes di RS yang hampir 500 orang, jadi butuh waktu cukup lama untuk menghitung angka kesesuaiannya,” jelas dr. Faturrahman.
Untuk keadilan dan pemerataan, bersama dokter spesialis akhirnya disepakati bahwa besaran Jaspel untuk sekitar 17 orang dokter spesialis dikurangi masing-masing 2%. “Insha Allah dalam waktu satu dua hari ke depan Jaspel akan kita bayarkan,” pungkas Direktur RSUD Kota Bima.
Sementara itu anggota Komisi 1 dari Fraksi PAN, Haerun Yasin menegaskan harapannya agar manajemen RSUD ke depan dapat bekerja lebih baik. Termasuk agar keluhan soal Jaspel tidak terus berulang. “Kami sangat berharap masalah ini segera terurai dan tidak mencuat lagi di masa datang,” imbuhnya. (GA. 003*)























