Blog  

SOMASI NTB Dorong KPK Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bima

 

Direktur SOMASI NTB, Dwi Arie Santo




Kota Bima, Garda Asakota.-

 

Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB mendorong langkah KPK untuk serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek rehab rekon pasca banjir Kota Bima Rp166 miliar. 

Direktur SOMASI NTB, Dwi Arie Santo mengapresiasi kinerja Lembaga anti rasuah itu, yang saat ini sedang melakukan tahapan klarifikasi kepada para rekanan atau kontraktor yang  mengerjarkan proyek di Kota Bima. 

“Satu hal yang perlu didorong, KPK harus melakukan pemeriksaan secara serius dan jelas,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Dwi Arie mengatakan pihaknya juga mendorong agar KPK mengungkapkan kebenaran secara serius dan juga harus diungkapkan ke publik. Apakah dibalik persoalan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. 

“Ini tantangan bagi KPK untuk mengungkapkan ke publik,” katanya. 

Ia menilai pemanggilan untuk klarifikasi para rekanan tersebut merupakan ketentuan dan mekanisme KPK. Dwi berpendapat, merupakan hal yang wajar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan karena didalamnya diduga ada unsur tindak pidana korupsi. 

“KPK sudah memiliki asumsi dugaan tindak pidana korupsi. Tapi hanya ingin membuktikan benar atau sebaliknya. Pemeriksaan awal suatu peristiwa tindak pidana korupsi itu lumrah,” katanya. 

Disamping itu, Somasi mengatensi khusus dugaan korupsi di Kota Bima yang diusut KPK itu. Pasalnya menurut dia, berkaitan belanja modal pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN. 

“Sangat riskan, karena sebagian besar tindak pidana korupsi selama ini terkait pengadaan barang dan jasa. Kasus di Kota Bima sangat besar potensi dugaan tindak pidana korupsinya. Apalagi proses pengadaan barang dan jasa,” katanya. 

Sebagai penutup, Dwi Arie berpesan kepada penyelenggara negara agar saat proses pengadaan barang dan jasa mulai berpikir inovasi dengan mengikutsertakan peran dan keterlibatan masyarakat. Tujuannya untuk mengontrol dan melakukan pengawasan. 

“Kuncinya partisipatif publik ditingkatkan. Jika tidak ruang, kejadian yang sama akan terjadi dan terus berulang. Dan mimpi negara dan kita semua memberantas korupsi semakin sulit,” pungkasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page