Digelar Kegiatan Pembinaan dan Orientasi Tupoksi Pegawai P3K pada Dinas Damkarmat Kabupaten Bima

Dinas Damkarmat Kabupaten Bima menggelar kegiatan pembinaan dan orientasi tupoksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) pada Dinas Damkarmat Kabupaten Bima.

Gardaasakota.com.-Berdasarkan surat undangan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bima tentang orientasi dan pembinaan tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Pemula Pemadam Kebakaran, Dinas Damkarmat Kabupaten Bima menggelar kegiatan pembinaan dan orientasi tupoksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) pada Dinas Damkarmat Kabupaten Bima.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bima, Kamis tanggal 10 Juli tahun 2025 ini dihadiri oleh para Pejabat Struktural hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Bima, A. Rifai, S.T.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi bekal awal yang kuat bagi para PPPK agar mampu menjalankan tugas dengan disiplin, terampil dan menjunjung tinggi semangat kerja sama dalam setiap operasi pemadaman dan penyelamatan.

Dalam arahannya, Kadis Damkarmat A Rifai, S.T, menyampaikan pesan-pesan penting terkait motivasi kerja, sikap hidup, dan karakter yang wajib dimiliki oleh seorang ASN.

Ia menekankan bahwa menjadi ASN adalah ladang pengabdian yang harus dijalankan dengan penuh Integritas, kejujuran, dan rasa syukur.

Untuk itu, Kadis Damkarmat berharap ke depannya para ASN baru ini mampu menunjukkan kinerja yang optimal dan terus meningkatkan kapasitasnya, baik dalam aspek kompetisi teknis maupun layanan publik. “ASN harus menyadari batas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pemadaman Evakuasi dan Penyelamatan Muhaymin, SH.,MH. Secara langsung dan interaktif, ia menyampaikan tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Pemula pemadam kebakaran sesuai dengan Permenpan RB no. 16 Tahun 2019.

Muhaymin menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap setiap alat pemadam kebakaran, baik fungsi maupun konsekuensinya dalam penggunaan.

Kemudian materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Peningkatan SDM Julkarnain, S.E. ia menyampaikan tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan Permenpan RB no. 17 Tahun 2019.

Ia menyampaikan pentingnya angka kredit untuk PPPK agar dapat naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Angka kredit tersebut, kata dia, dapat diperoleh dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh para Jabatan Fungsional dan diakui serta diniali oleh pejabat yang berwenang. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page