Gardaasakota.com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mewajibkan aplikator Ojek Online atau Ojol seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive yang beroperasi di NTB memiliki kantor cabang di NTB dan menggunakan plat kendaraan lokal seperti DR dan EA.
“Kewajiban ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 14 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi NTB juga telah menetapkan ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) terhadap transportasi online yang beroperasi di NTB.
“Kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB,” ungkapnya.
Pihak aplikator, diantaranya Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, yang ikut hadir mengikuti rapat bersama pemerintah di ruang Cakra Dinas Perhubungan pada Rabu kemarin, menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi yang legal.
Hal ini menurut mereka sangat penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha.
Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.
Berdasarkan catatan Disnakertrans NTB bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB.
Disnakertrans NTB juga mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator.
Hanya saja berdasarkan catatan DPMPTSP NTB bahwa belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir.
“Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTB menjadi syarat utama, yang ke depan akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi,” tandas pejabat yang mewakili DPMPTSP NTB, Ngurah Weda Gama, saat pertemuan itu. (*)

















