Pemkab Bima Hibahkan Tanah 21 Are untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Wujud Komitmen Pelayanan Publik

Bupati Bima, Ady Mahyudi usai penyerahan hibah lahan kepada Kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima, H. Ikhwan Zulkifli, S.E.

Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi menghibahkan aset tanah seluas 21 are kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima. Penandatanganan naskah hibah dilakukan di Kantor Pemda Bima, Kamis (26/2/2026). Tanah yang dihibahkan tersebut berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo.

Bupati Bima, Ady Mahyudi, menegaskan bahwa hibah aset daerah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.

“Keberadaan kantor yang representatif sangat penting untuk menunjang proses administrasi dan pembinaan calon jemaah haji maupun umrah agar lebih tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.

Bupati Ady Mahyudi didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggiardi, S.E, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bima, H. Ikhwan Zulkifli, S.E, Kadis Perkim Suwandy, S.T, M.T, serta para Asisten Setda Kabupaten Bima.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap percepatan penyediaan fasilitas urusan haji dan umrah di daerah.

Sekda Adel Linggiardi menambahkan, hibah tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap aset yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan.

Dengan adanya hibah aset tersebut, diharapkan pembangunan dan pengembangan fasilitas Kantor Urusan Haji dan Umrah dapat segera direalisasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebutuhan infrastruktur pelayanan publik, termasuk sektor keagamaan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page