Bima, Garda Asakota.-Kerja panjang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima untuk mengkaji pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berakhir di Rapat Paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua Murni Suciyanti dan Nazaruddin, S.H. Hadir Bupati Bima, Ady Mahyudi, unsur Muspida, pejabat Pemkab, dan undangan lainnya.
Ketua Pansus Muhammad Aris, S.H., menyampaikan laporan 26 halaman berisi 35 rekomendasi kepada Bupati dan Pemda Kabupaten Bima. Rekomendasi ini mencakup regulasi, manajemen, administrasi, hukum, SDM, hingga infrastruktur penunjang.
Rekomendasi ini hasil harmonisasi dari studi komparatif ke Pemkot Malang dan Batu, konsultasi ke BPK/BPKP NTB dan Pemprov, Raker dengan OPD, Camat, Kades, Puskesmas, masyarakat, ahli waris, hingga kunjungan lapangan ke aset bermasalah.
Beberapa Rekomendasi Prioritas Pansus antaran lain Pemkab harus segera susun Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sekaligus percepat inventarisasi aset berbasis digital seperti SIMBADA di Kota Malang, untuk pelaporan real-time dan cegah kebocoran.
Kemudian Pemkab diminta segera sertifikasi seluruh tanah Pemda dan menghitung anggarannya. Pasang batas dan plang kepemilikan, terutama di aset rawan atau jauh dari pengawasan. Ini juga untuk melibatkan masyarakat ikut mengawasi.
Selain itu, Pemkab diminta mementuk Satgas Penyelesaian Aset lintas OPD dan instansi vertikal untuk identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data KIB dengan kondisi lapangan serta menertibkan aset yang dikuasai pihak tidak berhak, seperti perumahan guru di Sape dan Belo.
Selanjutnya, data aset tanah/bangunan tidak produktif, lalu dioptimalkan lewat sewa, kerjasama pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah tanpa mengurangi nilai aset. Tertibkan kendaraan dinas yang tidak berhak dan hapus kendaraan rusak berat.
Pemkab Bima juga diminta menerapkan sistem cashless dan Q-RIS untuk pajak/retribusi agar tidak mengendap. Revisi sistem sewa tanah jadi terbuka, bukan penunjukan langsung. Menyusun Raperda Pengelolaan Pasar, tingkatkan SDM, kebersihan, dan kembalikan fungsi ruang publik seperti ruang Ibu Menyusui di Pasar Sape.
Pansus berharap 35 rekomendasi ini jadi bahan perbaikan tata kelola aset dan PAD agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Bima. (GA. 212*)




















