Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Masih Cari Formula, DPRD Soroti Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet.

Mataram, Garda Asakota.-Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menghadapi persoalan mendasar. DPRD NTB mengakui hingga kini masih mencari formulasi agar sumbangan pendidikan tidak berubah menjadi kewajiban yang justru membebani peserta didik.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah akibat tunggakan pembayaran, baik SPP maupun kewajiban lainnya.

“Ya, itu saya minta. Saya sudah klarifikasi sama Kepala Dinas baru untuk cepat menyelesaikan ini,” kata Made Slamet kepada wartawan, Jum’at 04 September 2026.

Menurut Politisi senior PDI Perjuangan ini, penahanan ijazah bisa berlangsung cukup lama. Ada yang mencapai tiga, empat, bahkan lima tahun. Kondisi tersebut dinilai merugikan siswa karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

“Tidak seorang pun boleh seperti itu. Orang mau sekolah lanjut tidak bisa, mau cari kerja juga tidak bisa. Minimal dia harus dilegalisir,” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, DPRD NTB justru sedang membahas Raperda Sumbangan Pendidikan. Made Slamet menjelaskan, gagasan regulasi itu muncul karena adanya keluhan dari sekolah yang merasa memiliki keterbatasan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana.

Ia mengatakan, secara ideal pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini membuat kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah menjadi terbatas.

“Uang nggak ada. Pemerintah sekarang membebani daerah kita. Dana transfer kita dibond, ratusan miliar,” katanya.

Menurut Made, keterbatasan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi membantu sekolah. Persoalannya, partisipasi masyarakat tersebut membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau orang menyumbang terus tidak ada aturannya, akan bagaimana? Kita ingin memberikan kepastian hukum kepada yang menyumbang,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan DPRD tidak ingin regulasi tersebut justru menjadikan sumbangan sebagai pungutan wajib di sekolah. Karena itu, hingga kini pihaknya masih mencari formula yang tepat.

“Kita tidak ingin ini digunakan di sekolah lagi menjadi kewajiban. Ini sedang mencari formulasinya,” tegas Made.

Kekhawatiran lain yang menjadi perhatian DPRD adalah dampak sosial dan psikologis terhadap siswa. Jika sumbangan diterapkan tanpa mekanisme yang tepat, bukan hanya persoalan ekonomi yang muncul, tetapi juga potensi munculnya kesenjangan di antara siswa.

Made mencontohkan, anak dari keluarga mampu dan tidak mampu bisa berada dalam situasi berbeda apabila besaran atau kemampuan orang tua dalam memberikan sumbangan diketahui di lingkungan sekolah.

“Yang kita cari formulasi supaya orang-orang yang tidak mampu tidak kena dampak. Kalau ada orang yang berpartisipasi, silakan, tetapi punya kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan psikologis apabila siswa mengetahui dirinya tidak mampu memberikan sumbangan seperti teman-temannya. Kondisi itu, menurut dia, dapat memunculkan rasa minder hingga berpotensi menjadi sasaran perundungan.

“Jangan sampai yang tidak menyumbang nanti minder, dibully. Itu yang kita hindari,” ujarnya.

Karena itu, Made menyebut kemungkinan perlindungan terhadap aspek psikologis siswa akan diatur secara khusus dalam Raperda tersebut. Namun, bentuk dan rumusannya masih dalam pembahasan.

“Psikologi harus ada begitu,” katanya.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengapa pemerintah daerah tidak memilih memperkuat kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SMA dan SMK, sehingga kebutuhan sumbangan dari masyarakat dapat ditekan.

Menanggapi hal itu, Made tidak menampik bahwa idealnya pemerintah memperkuat pembiayaan pendidikan. Namun, ia kembali menekankan keterbatasan fiskal daerah sebagai persoalan utama.

Ia menyebut sekolah, termasuk sekolah yang dianggap favorit, membutuhkan dukungan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana. Pada saat yang sama, ada orang tua atau masyarakat yang sebenarnya memiliki keinginan untuk membantu, tetapi belum tersedia mekanisme yang memberikan kepastian hukum.

“Di sekolah-sekolah favorit, orang tuanya banyak yang mau. Tapi tidak bisa, mau tapi tidak ada aturannya,” katanya.

Made menegaskan pembahasan Raperda ini belum final. DPRD masih akan meminta masukan dari berbagai pihak untuk memastikan regulasi tersebut tidak menjadi pintu masuk pungutan baru, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang secara sukarela ingin membantu sekolah.

Dengan demikian, tantangan utama Raperda Sumbangan Pendidikan bukan sekadar mengatur boleh atau tidaknya masyarakat memberikan bantuan kepada sekolah. DPRD NTB kini dituntut memastikan regulasi tersebut mampu membedakan secara tegas antara partisipasi sukarela dan kewajiban yang membebani siswa, sekaligus melindungi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dari dampak ekonomi maupun psikologis.

“Masih mencari formulasi,” pungkas Made. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page