APBD Perubahan NTB Diduga Molor ke September, Haji Maman: Jangan Karena Kekuasaan, Pemerintahan Jadi Gaduh

Anggota Banggar DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, SE.

Mataram,Garda Asakota.-

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan NTB Tahun Anggaran 2026 antara Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal dan pimpinan DPRD NTB mendapat catatan kritis dari kalangan legislatif.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, menilai proses APBD Perubahan 2026 telah mengalami keterlambatan dari jadwal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kendati demikian, ia meminta keterlambatan tersebut dijadikan momentum bagi seluruh pihak untuk memperbaiki mekanisme penganggaran dan membangun pola hubungan eksekutif-legislatif yang lebih terbuka.

“APBD Perubahan 2026 ini sebenarnya terlambat. Sesuai Pasal 169 ayat (2), paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Sekarang sudah masuk September,” kata pria yang akrab disapa Haji Maman saat ditemui, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tahapan dan jadwal penyusunan APBD bukan sekadar formalitas administratif. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pembahasan hingga penetapan anggaran berjalan tertib.

Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang dengan hadirnya KPK ini, kita mulai. Kepatuhan kita terhadap aturan harus kita kedepankan. Tahapan dan jadwal itu harus sesuai dengan aturan,” tegas mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.

Bagi Politisi senior PAN NTB ini, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kritik terhadap keterlambatan. Justru, kondisi itu harus menjadi evaluasi bersama agar penyusunan APBD ke depan lebih disiplin dan tidak kembali menimbulkan persoalan.

Ia juga mengingatkan agar relasi antara pemerintah daerah dan DPRD dibangun berdasarkan komunikasi serta kolaborasi, bukan dominasi kekuasaan.

“Jangan karena punya kekuasaan, jabatan, tidak mau diskusi, tidak mau berkolaborasi. Jadinya gaduh. Mari kita membangun kebersamaan pemerintahan ini dengan baik,” ujarnya.

Selain persoalan waktu, Ia juga menyoroti kualitas pembahasan APBD Perubahan. Ia menilai pembahasan anggaran tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar kesepakatan.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, pembahasan anggaran harus memberikan ruang yang cukup bagi DPRD untuk memahami secara detail setiap program, kegiatan hingga subkegiatan yang diajukan pemerintah.

“Jangan ujug-ujug langsung kesepakatan. Mekanisme pembahasannya harus kita perbaiki,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada pihak yang menilai seluruh pembahasan telah dilakukan, maka ukuran yang lebih penting adalah kualitas dan kedalaman pembahasan tersebut.

Sebab, DPRD membutuhkan informasi yang utuh mengenai program dan kegiatan pemerintah agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara efektif.

“Bagaimana bisa mengawasi apabila pembahasannya tidak diketahui? Program mana, output-nya bagaimana, program dan kegiatan serta subkegiatannya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Haji Maman, DPRD juga harus mengetahui keterkaitan antara program pemerintah daerah dengan agenda prioritas Gubernur maupun hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Jika hal itu tidak diketahui secara memadai, maka fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD akan menjadi lemah.

“Kalau DPR tidak tahu, bagaimana dia mengawasi itu semua? Bagaimana APBD itu berkualitas?” katanya.

Terkait postur APBD Perubahan 2026, Anggota Komisi III DPRD NTB ini juga menilai pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada satu sisi.

Pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan, menurutnya, sama-sama penting untuk dikaji secara mendalam.

Hal ini terutama karena struktur APBD Perubahan NTB 2026 masih menunjukkan adanya defisit yang kemudian ditutup melalui pembiayaan.

“Penetapan, belanja, pembiayaan, penting semua. Tidak ada yang tidak penting,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rendahnya porsi belanja modal. Menurutnya, peningkatan belanja harus diarahkan pada belanja yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan aset daerah.

“Belanja modal masih rendah. Itu perlu kita naikkan,” katanya.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan tidak semestinya sekadar mengejar keseimbangan angka, tetapi harus memastikan setiap rupiah anggaran memiliki dasar, tujuan dan output yang jelas.

Haji Maman menegaskan DPRD memiliki fungsi budgeting dan pengawasan, sementara kepala daerah memiliki fungsi eksekusi anggaran dan menetapkan kebijakan daerah.

Pembagian kewenangan tersebut, menurutnya, harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Gubernur itu tinggal eksekusi atau melaksanakan APBD. Yang kedua kebijakan daerah. Tapi masing-masing fungsi ini jangan diambil alih,” tegasnya.

Ia berharap momentum penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 menjadi titik awal untuk memperbaiki hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.

Keterlambatan yang terjadi, kata dia, harus menjadi pelajaran agar tahapan penganggaran berikutnya berjalan sesuai ketentuan.

“Ini perlu kita perbaiki ke depan. Kita bangun kebersamaan, kita bangun kekompakan, tetapi tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page