Blog  

DPRD Setujui Asset Senilai Rp84,3 Milyar Menjadi Penyertaan Modal ke Bank NTB Syariah

Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah, Syrajuddin SH, saat menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at 10 Desember 2021.

Mataram, Garda Asakota.-


Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Jum’at 10 Desember 2021 lalu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah menjadi Peraturan Daerah.


Sebagai salah satu konsekuensi dari adanya ketentuan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah sebesar Rp3 trilyun, langkah strategis yang akan dilakukan adalah melakukan penyertaan asset termasuk didalamnya akan ditetapkannya penambahan penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT Bank NTB Syariah berupa asset di jalan udayana dengan nilai appraisal sebesar Rp84,3 milyar rupiah lebih. 


“Selain itu adalah melakukan penyertaan modal kembali atas deviden yang telah diperoleh, dan melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) milik Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota di NTB,” kata Juru Bicara Pansus, Syrajuddin SH., saat membacakan hasil laporan Pansus Raperda saat Paripurna DPRD NTB yang digelar Jum’at 10 Desember 2021.


Strategi lain yang akan dilakukan untuk memenuhi Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah pada PT Bank NTB Syariah adalah melibatkan penanam modal strategis baik dari pemerintah maupun swasta, Kerja Sama Usaha Bank dengan Bank Daerah lainnya dalam bentuk Penerbitan Saham seri ‘b’. 


“Dalam hal strategi tambahan diberikan persyaratan tambahan bahwa persentase kepemilikan saham seri ‘b’ yang diterbitkan tidak boleh melebihi persentasi saham pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemprov NTB. Sebagai langkah antisipasi terhadap peluang persentase saham seri ‘b’ yang dimiliki oleh mitra strategis melebihi kepemilikan saham pemegang sahan pengendali, maka perlu dibatasi besarnya persentase kepemilikan saham mitra yang berupa saham seri ‘b’. Oleh karena itu, batasan persentase kepemilikan saham seri ‘b’ tidak lebih dari 30 persen,” tegas pria yang juga Ketua Komisi I DPRD NTB ini.


Selain strategi utama dan strategi tambahan tersebut, untuk memenuhi Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah disarankan juga kepada PT. Bank NTB Syariah untuk menjalankan strategi lain yang inovatif dan kreatif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dalam RUPS serta dikonsultasikan ke komisi terkait DPRD Provinsi NTB. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page