Bupati Bima Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bhakti 2024-2029

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, saat melantik pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bima masa bhakti 2024-2029

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-Bupati Bima melantik pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bima Masa Bhakti 2023-2028, Senin (20/5/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Barat Nomor: 011 tahun 2024.

Kepengurusan Kwarcab Pramuka Kabupaten Bima dipimpin Ketua Wahyudin, S.Ag, delapan wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan dilengkapi dengan lima bidang.

Selain Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka NTB  Dr. H. Fathul Gani, M.Si beserta jajaran pengurus.

Pemerintah daerah, kata Bupati Bima, berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi eksistensi gerakan Pramuka melalui organisasi perangkat daerah terkait.

Ketua Pembimbing Majelis Gerakan Pramuka ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kakak-kakak yang masih setia membina kaum muda melalui kegiatan kepramukaan dengan mengemban amanah sebagai  pengurus Kwartir Cabang dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Kabupaten Bima  pada masa bakti sebelumnya.

“Kepada pengurus gerakan Pramuka Cabang Bima, teruslah berbuat, bekerja dan teruslah menorehkan prestasi yang membanggakan. Selamat mengabdi, selamat bekerja bagi kepengurusan masa bhakti 2024-2029  kami menunggu karya dan bakti kakak-kakak sekalian,” ajaknya.

Sebelumnya, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) NTB Dr. H. Fathul Gani, M.Si, berharap dari wilayah kabupaten Bima ini gerakan Pramuka terus menjadi contoh terbaik bagi generasi muda kita dimanapun dia berada. “Dan pemerintah  selalu memberikan support yang luar biasa untuk kemajuan gerakan Pramuka,” singkatnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page