Blog  

Bupati Bima Serahkan 373 SK Tenaga PPPK

 

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, menyerahkan secara simbolis 373 SK PPPK 2023 kepada perwakilan ASN.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendapatkan Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 679 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Tahun 2022 tersebut,  Pemkab Bima mendapatkan Alokasi sebanyak 549 tenaga PPPK  yang terdiri dari 373 formasi tenaga fungsional guru, 90 formasi tenaga Fungsional Kesehatan dan 86 PPPK Fungsional Tenaga Teknis.

Saat memberikan arahan di hadapan para tenaga PPPK formasi fungsional  di GOR Panda Palibelo, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, Kamis (20/7/2023) menegaskan bahwa ASN yang menerima SK tersebut telah melalui seleksi nasional di bawah tanggung jawab dari Kemendikbudristek R.I dan difasilitasi oleh Panitia Daerah yang dimulai bulan September 2022.

 

“Berkaitan dengan penyerahan desa tersebut saya mengharapkan agar tenaga ketiga agar dapat bertugas dan mengabdi secara profesional dan mampu menjembatani dengan baik di masing-masing unit kerja,” yang saat didampingi Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M.Noer, Asisten III Setda Drs. H. Arifudin.

 

Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 373 terdiri dari 75 orang Guru Pendidikan Agama Islam, 6 orang Guru Bahasa Indonesia, 8 orang Guru Bahasa Inggris dan 4 orang Guru Bimbingan Konseling

Formasi lainnya adalah  3 Guru IPA, 4 orang Guru IPS, 252 Guru Kelas SD, 5 orang Guru Matematika, 13 orang Guru Penjaskes dan 3 orang Guru PPKN.  Semua PPPK Fungsional Guru diangkat dalam kelas jabatan IX (Sembilan) setara dengan Golongan III. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page