Gardaasakota.com.- Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melantik lima orang Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB Periode 2025-2030.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Graha Bakti Kantor Gubernur NTB, Selasa (02/06).
Lima (5) orang Komisioner BAZNAS NTB yang dilantik tersebut, yaitu H. Ahmad Rusli, S.Ag, Dr. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, MA, Drs. Muhamad Ardi Syamsuri dan H. Zulkifli, SE., MM.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal ini menyampaikan, BAZNAS adalah pilar utama didalam pembangunan NTB kedepan, terdapat tiga prioritas utama dari Pemerintahan Iqbal-Dinda, yaitu pemberantasan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB destinasi kelas dunia.
“Dan ini hanya bisa dicapai kalau kita bisa aktifasi data dan saya dalam kapasitas pribadi maupun sebagai Gubernur NTB, saya akan melakukan yang terbaik untuk memberikan dukungan kepada BAZNAS NTB untuk bisa memainkan peran utama didalam pemberdayaan masyarakat,” ujar Miq Iqbal.
Menurutnya, salah satu bentuk keberpihakan sosial islam adalah zakat, karena zakat adalah mekanisme redistribusi of well atau Mekanisme redistribusi kekayaan yaitu pemindahan kekayaan dari satu individu atau kelompok ke individu atau kelompok lain.
“Itulah yang menyebabkan, dalam masyarakat-masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang, ketika ajaran Islam dijalankan dengan benar, tidak pernah terjadi penumpukan modal pada satu kelompok saja. Seseorang boleh mengejar kekayaan sebesar apa pun, tetapi 2,5 persen dari hartanya harus kembali untuk penguatan kelompok yang tertinggal. Karena dalam Islam, tidak boleh ada satu pun yang tertinggal — atau no one left behind,” terangnya.
Ia juga juga mengucapan terima kasih yang tulus atas dedikasi yang telah dilakukan oleh seluruh Komesioner BAZNAS periode sebelumnya.
“Saya kira apa yang sudah bapak lakukan pada 5 tahun terakhir, adalah sebuah warisan yang tidak mudah untuk dilampaui oleh teman teman yang baru saja di lantik, tetapi mohon dukungannya kepada seluruh komisoner baznas terdahulu bisa mewariskan kembali kepada teman – teman yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A menyampaikan Prinsip 3 Aman dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS adalah: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Aman Syar’i berdasarkan syariat islam, Aman Regulasi, berdasarkan pada regulasi peraturan dan Aman NKRI,” tuturnya. (*)