Kota Bima, Garda Asakota.-Polemik penahanan puluhan Sertifikat Hak Milik/SHM dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SPPT milik petani di So Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bima.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, S.E., Jumat siang (7/8/2026) meminta Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Bima segera memberikan kepastian hukum dan administrasi terkait kelanjutan program Konsolidasi Tanah/KT yang telah berjalan lebih dari 1 tahun.
Program Konsolidasi Tanah di kawasan So Rabantala seluas ±16 hektare digagas Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Bima. Tujuannya menata kawasan pertanian menjadi kawasan wisata dengan pembangunan drainase dan jalan setapak lebar 3 meter.
Koordinator Kelompok Tani So Rabantala Lutfi menjelaskan, persoalan bermula akhir Februari 2025. Saat itu BPN Kota Bima bersama Kelurahan Matakando, Dinas Pertanian, BPBD, dan Dinas PUPR melakukan sosialisasi ke warga.
Dalam sosialisasi itu, warga diminta menyerahkan SHM asli dan SPPT sebagai bagian dari proses administrasi program. “Karena percaya dengan program pemerintah, kami menyerahkan sertifikat dan SPPT yang diminta. Luas lahan yang terlibat sekitar 16 hektare,” ujar Lutfi kepada wartawan, Kamis 06/08/2026.
Namun hingga Agustus 2026, janji pembangunan belum terealisasi. Dokumen kepemilikan warga juga belum dikembalikan meski sudah berkali-kali ditagih ke kantor BPN Kota Bima.
“Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor BPN Kota Bima untuk meminta sertifikat dan SPPT dikembalikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Lutfi.
Desakan serupa disampaikan petani lainnya, H. Mansyur. “Kalau memang programnya belum bisa dilanjutkan, sertifikat warga sebaiknya segera dikembalikan,” tegasnya.
Lutfi menegaskan sertifikat adalah dokumen hukum penting. Karena itu BPN harus segera memberi kepastian keberadaan dokumen sekaligus kejelasan nasib Program KT.
Lurah Matakando Sudirman membenarkan So Rabantala merupakan lokasi Program Konsolidasi Tanah Tahun 2025. Sebelum program berjalan, pemerintah telah menggelar sekitar 6 kali pertemuan di aula kelurahan. Warga saat itu menyatakan setuju menyerahkan dokumen sebagai bagian administrasi.
“Rencananya akan dibangun drainase dan jalan selebar sekitar tiga meter. Setelah dokumen diserahkan, petugas juga melakukan pengukuran serta memasang patok di sejumlah bidang tanah,” jelas Sudirman.
Namun hingga kini belum terlihat aktivitas pembangunan. Patok hasil pengukuran masih berdiri di sejumlah bidang tanah sebagai penanda proyek yang belum terealisasi. Terkait keberadaan sertifikat, Sudirman menyarankan konfirmasi langsung ke BPN Kota Bima sebagai instansi pelaksana.
Merespons keresahan warga, Yogi Prima menegaskan masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka dari BPN. “Jangan hanya datang melakukan sosialisasi saat meminta sertifikat masyarakat. Saat ini BPN juga harus menyampaikan secara jelas bagaimana kelanjutan program tersebut, apakah tetap dilaksanakan atau tidak. Masyarakat berhak mengetahui kepastian itu,” tegas Yogi.
Ia menilai keresahan warga semakin besar karena bukti sah kepemilikan tanah masih ditahan tanpa kepastian waktu pengembalian. “Kalau memang programnya tidak jadi, ya segera kembalikan saja sertifikat masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus dibuat resah karena dokumen kepemilikan tanah mereka masih ditahan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi I, Yogi menyatakan DPRD terbuka menerima pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mempersilakan puluhan petani So Rabantala mengajukan surat resmi ke DPRD agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan diagendakan RDP.
“Pada prinsipnya kami di DPRD terbuka terhadap setiap aduan masyarakat. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Setelah itu kami akan memanggil pihak BPN untuk meminta penjelasan sehingga persoalan ini bisa diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Kota Bima melalui Kasi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan, M. Salahuddin memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, untuk progres fisik program KT menjadi ranah Pemkot Bima melalui intervensi APBD. Sementara BPN hanya masuk di sisi pemetaan lahan dan pembenahan sertifikat.
Soal sertifikat petani, Salahuddin menegaskan BPN tidak pernah menahan hak warga. “Silakan diambil di kantor. Dari sekitar 130 orang pemilik lahan, hanya tersisa 40-an orang petani yang belum mau menerima sertifikat baru hasil perubahan yang dilakukan oleh BPN,” katanya, Jumat siang.
Menurutnya, perubahan sertifikat sudah melalui proses prosedural. Tidak mungkin BPN berani mengubah apapun tanpa persetujuan pemilik lahan melalui Berita Acara Persetujuan yang telah ditandatangani bersama saat sosialisasi program.
Untuk meluruskan persoalan ini, Salahuddin mengusulkan pertemuan bersama. “Untuk lebih jelas dan gamblang lagi mengenai program KT ini nanti kita sama-sama duduk bareng Plt. Kepala BPN, Petani pemilik sertifikat juga media. Nanti kita informasikan jadwalnya. Lalu mengenai RDP dengan Dewan soal ini kami selalu siap hadir,” pungkasnya.
Pernyataan BPN tersebut menambah dinamika baru. Kini bola ada di tangan warga So Rabantala untuk segera mengambil sertifikat baru di kantor BPN, dan di tangan DPRD untuk segera memfasilitasi RDP agar semua pihak duduk bersama. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jadwal pasti pelaksanaan RDP dan pertemuan klarifikasi dari BPN. (GA. 212*)























