Ilustrasi |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seorang ayah di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima inisial AD (35 tahun) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Kabar tersebut juga diakui Lurah Jatibaru Timur Kecamatan Asakota, A. Karim, S.Sos. Ia mengaku perbuatan tidak terpuji tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
“Untuk kronologis kejadian pencabulan kami tidak tahu. Tapi soal ini, telah dilaporkan ibu korban ke Unit PPA Polres Bima Kota,” katanya dikonfirmasi media ini, Rabu (2/8/2023).
Sesuai informasi yang diketahuinya, peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi tiga hari lalu. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mengaku bersama dengan Satgas Perlindungan Anak dan RT/RW menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terduga pelaku, AD.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami datangi rumah terduga pelaku, yang saat itu sedang berada di rumah,” katanya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya langsung membawa oknum AD ke Polsek Asakota. Hanya saja, diarahkan langsung untuk dibawa ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil BAP menurut informasi yang kami dapat, AD mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali,” tandasnya. (GA. 003*)