Blog  

Soal Buku di MIN Tolobali, Kemenag: Jangan Terjebak dengan Informasi yang Belum Jelas

 

Drs. H. Syahrir, M.Si

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Drs. H. Syahrir, M.Si, menyikapi kisruh harga buku bahan ajar yang dikeluhkan wali murid di MIN Tolobali.

Kepada Garda Asakota, H. Syahrir mengaku banyak hal yang disampaikannya kepada pihak sekolah khususnya berkenaan dengan hal-hal mengenai informasi jual beli buku bahan ajar siswa di MIN Tolobali.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya dapat memaklumi dan faham adanya keluhan orang tua atau wali murid tersebut, karena sebelumnya pihak Madrasah tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada orang tua atau wali siswa tentang adanya dan besarnya harga buku dimaksud.

“Tidak adanya informasi lebih awal dari pihak sekolah ke wali siswa tentang harga buku menjadi faktor utama soal ini,” ujar Kepala Kemenag Kobi kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Untuk itu, kedepan dia berharap kepada seluruh Kepala Madrasah lingkup Kemenag Kota Bima agar setiap program yang menyangkut publik harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan, supaya arah dan tujuan dapat difahami dan semangat integritas terus membingkai setiap bangunan pekerjaan Kementrian Agama Kota Bima.

“Kemudian kepada para orangtua siswa untuk jangan terjebak dengan informasi yang belum jelas sebelum adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak sekolah,” harapnya.

Ia menegaskan bahwa adanya perubahan kurikulum 13 ke kurikulum Merdeka patut disikapi dan dilaksanakan serta disesuaikan dengan inovasi cerdas dengan menghadirkan sarana yang konstruktif.

Selain itu, kata dia, menyiapkan SDM yang mampu menterjemahkan arah dan tujuan dari kurikulum Merdeka yang sukses.

Untuk itu, menurutnya program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan belajar mengajar seperti pemenuhan bahan ajar bisa saja diprogramkan lewat DIPA dan BOS dengan volume terbatas yang  diperuntukkan untuk pegangan guru atau wali kelas. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page