Soroti Pangangkatan Tenaga Ahli Gubernur, NTPW Minta TAG-TP3K Dibubarkan

Ketua NTPW, Abdul Hakim.

Mataram, Garda Asakota,-Ketua NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW) Provinsi NTB, Abdul Hakim, menyoroti kebijakan pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) yang dilakukan oleh Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, sejak 06 Agustus 2025 lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Akim ini, kebijakan pengangkatan TAG-P3K tersebut bertentangan dengan larangan pengangkatan tenaga ahli, tim pakar, atau staf khusus yang disampaikan oleh Kepala BKN RI pada saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu sebagaimana dirilis oleh media-media Nasional saat itu.

“Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Akim mengutip pernyataan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana dimuat media-media nasional saat itu.

Menurutnya, terbitnya Pergub NTB Nomor 15 tahun 2025 tentang Tenaga Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi harus segera dievaluasi kembali oleh Gubernur. Karena menurutnya selain tidak menaati larangan dari Kepala BKN RI, juga berpotensi mengganggu kelancaran misi Gubernur NTB dalam mewujudkan tatakelola biroraksi yang baik.

“Tatanan birokrasi menjadi tidak beraturan akibat dari adanya TAG-P3K ini. Apalagi mereka ini diberikan kewenangan yang sangat besar oleh Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Perwakilan Kementerian atau Lembaga serta lainnya melebihi kewenangan yang dimiliki oleh perangkat daerah yang diatur dalam UU ASN. Ini yang menjadi kontraproduktif,” ungkap Akim.

Besarnya kewenangan yang diberikan oleh Gubernur kepada TAG-P3K menurut NTPW bertentangan dengan kewenangan yang diberikan oleh UU ASN kepada para birokrat yang memulai kariernya secara berjenjang dari bawah.

“Hal ini tentu saja berdampak pada macetnya kerja sistem birorkasi yang berimbas pada lambatnya kinerja birorkasi yang sesungguhnya. Dan hal ini bisa dilihat kerja-kerja pemerintahan Iqbal-Dinda selama hampir dua tahun kepemimpinannya ini tidak ada yang memuaskan public. Oleh karenanya, kami berharap agar hal ini harus dibenahi, dievaluasi bila perlu dibubarkan saja TAG-P3K itu dan kembalikan marwah birokrasi ini sesuai dengan ruhnya semula,” tandas Akim.

Sebagaimana dikutip dari berita media nasional, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, melarang Gubernur, bupati dan walikota terpilih  mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus). Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu 5 Februari 2025 lalu.

Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page