Bima, Garda Asakota.-Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk memfasilitasi Penyerahan Kembali (Hibah) Tanah dan Gedung DPRD Kabupaten Bima dari Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Desakan tersebut didasari kesepakatan tertulis yang telah tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah. tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Bima saat itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi serta turut disaksikan/mengetahui Wakil Gubernur NTB Hj. Rohmi dan Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi.
Ketua Pansus Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aris, SH, Senin (30/3/2026) menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah Aset ke Pemerintah Kota Bima termasuk di dalamnya Kantor DPRD Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kota Bima, namun demikian ada klausul berikutnya dari kesepakatan itu yang berbunyi bahwa setelah penyerahan tersebut, Pemerintah Kota Bima menghibahkan kembali Kantor DPRD tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bima paling lama 30 hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut.
“Bila dihitung mundur sejak kesepakatan tersebut, sekarang sudah lebih dari 3 (tiga) tahun dokumen Hibah kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemkot Bima ke Pemkab Bima belum dilakukan,” ungkap anggota dewan Fraksi Nasdem dari Dapil V Sape Lambu tersebut.
Informasi yang diperoleh pihaknya dari teman-teman Bidang Aset Pemkab Bima bahwa sudah beberapa kali diminta ke Pemkot Bima untuk menindaklanjuti hibah kembali tersebut namun tidak direspon sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam momen Pansus ini awal Maret lalu pihaknya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diterima Kepala Biro Pemerintahan beserta Pejabat Pemprov lainnya dari Biro Hukum, Inspektorat dan BKAD Pemprov NTB yang intinya mendesak Pemerintah Provinsi mengambil langkah untuk memfasilitasi percepatan Hibah Kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dari Pemkot Bima ke Pemkab Bima.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemprov sudah membaca dan mempelajari dokumen kesepakatan dimaksud, dan sudah mereka akui secara hukum berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut seharusnya kantor DPRD Kabupaten Bima tersebut sudah harus dihibahkan kembali ke Pemkab Bima.
Oleh karenanya dalam pertemuan tersebut, Pemprov melalui Kepala Biro Pemerintahan berkomitmen untuk secepatnya mengkomunikasikan hal tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk kemudian mengupayakan langkah komunikasi dengan Walikota Bima dan Bupati Bima.
“Kami dari Pansus dan DPRD Kabupaten Bima secara kelembagaan tentu berharap dalam waktu yang tidak lama ada kepastian proses Hibah kembali aset tersebut,” tegasnya.
Langkah Pansus ini adalah bagian dari upaya penyelamatan dan kejelasan penataan aset Pemerintah Kabupaten Bima. Karena salah satu tujuan dibentuknya Pansus ini adalah untuk menertibkan tata kelola aset daerah sehingga bisa bermanfaat untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bima. (GA. 212*)


















