Gebrakan Lurah Dara, Gandeng RT/RW Tertibkan Ternak Liar Tanpa Identitas

Penandatanganan Surat Pernyataan dan Perjanjian oleh pemilik ternak disaksikan Lurah Dara, Anita Khairatun, sebagai komitmen warga menaati aturan berternak dan mendukung penertiban ternak liar di Kelurahan Dara, Kota Bima.

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kelurahan Dara Kota Bima, menggeber langkah penertiban ternak liar dengan melibatkan peran aktif RT/RW sebagai ujung tombak di lingkungan.

Lurah Dara, Anita Khairatun, S.E, menegaskan bahwa penyelesaian konflik ternak liar butuh peran semua pihak, terutama aparat RT dan RW. “RT dan RW sangat penting untuk mendata ternak, mulai dari jenis hewan hingga identitas pemiliknya. Selain itu, RT/RW wajib menghimbau aturan berternak dan rutin melaporkan kondisi ternak ke Kelurahan,” ujarnya kepada Garda Asakota, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, pendataan dan penataan aturan berternak harus dipatuhi peternak guna menghindari ternak liar yang tidak dikandangkan dan tidak jelas identitas hewan maupun pemiliknya. Langkah ini sekaligus menjadi gebrakan Kelurahan Dara untuk meningkatkan kinerja RT/RW sebagai mitra lurah dan pelayan masyarakat.

“Dengan mengemban tugas dari perangkat bawah, RT/RW lalu berkoordinasi dengan dinas terkait, insyaAllah kita bisa menutup permasalahan ternak liar,” tambah Anita.

Ia bersikeras, jika ditemukan ternak di wilayah Dara ternyata ternak pendatang milik orang luar Kelurahan Dara, maka pihaknya akan mempersilakan untuk angkat kaki dari Kelurahan Dara.

Kelurahan Dara akan memperketat pendataan ternak dan mengintensifkan sosialisasi aturan berternak kepada warga. Warga diimbau melaporkan ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan ke RT/RW setempat. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page