Silpa Rp431 Miliar Jadi Sorotan DPRD, Umi Dinda Pastikan Bukan Uang yang Mengendap Atau Tidak Terserap

Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB, Kamis 25 Juni 2025.

Mataram, Garda Asakota.– Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp431,02 miliar menjadi salah satu sorotan utama fraksi-fraksi DPRD NTB dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Menjawab sorotan tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa Silpa tersebut bukanlah dana yang mengendap atau tidak termanfaatkan, melainkan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan prioritas pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan Umi Dinda, sapaan akrab mantan Bupati Bima dua periode tersebut, saat membacakan jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTB dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD NTB, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Menurut Umi Dinda, Silpa Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp431,02 miliar merupakan akumulasi dari berbagai faktor, di antaranya efisiensi pelaksanaan belanja daerah, adanya pelampauan target pendapatan tertentu, serta masuknya transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah pada penghujung tahun anggaran sehingga belum sempat direalisasikan.

“Pada prinsipnya, kondisi ini merupakan akumulasi dari efisiensi pelaksanaan belanja, pelampauan target pendapatan tertentu, serta adanya transfer pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah pada akhir tahun sehingga tidak dapat dieksekusi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak hilang dan tetap menjadi bagian dari kemampuan keuangan daerah yang akan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silpa tersebut bukan merupakan dana yang hilang, namun akan dimanfaatkan kembali untuk mencukupi kebutuhan prioritas daerah melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sorotan terhadap Silpa muncul karena sejumlah fraksi menilai besarnya sisa anggaran perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan semakin baik. Fraksi-fraksi DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah mampu menekan terjadinya Silpa dalam jumlah besar pada tahun-tahun mendatang.

Menanggapi hal itu, Umi Dinda menyatakan Pemerintah Provinsi NTB sependapat bahwa kualitas APBD tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

Karena itu, Pemprov NTB berkomitmen terus memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar keseimbangan antara target dan realisasi semakin optimal.

“Pemerintah Provinsi NTB akan terus melanjutkan perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga keseimbangan antara target dan realisasi semakin baik dan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia perencana pada masing-masing perangkat daerah, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan akan menjadi fokus pembenahan ke depan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan terjadinya sisa anggaran yang terlalu besar sekaligus memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat NTB.

Selain menjawab sorotan terhadap SILPA, Umi Dinda juga mengungkapkan komitmen Pemprov NTB dalam penguatan kemandirian fiskal.

“Kemandirian fiskal merupakan tantangan yang harus terus dijawab melalui peningkatan berbagai sumber pendapatan daerah,” ujarnya

Ia menjelaskan, penurunan realisasi PAD pada 2025 dipengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menyebabkan sebagian penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung ditransfer kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme opsen.

Meski demikian, Pemprov NTB telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari peningkatan kapasitas SDM pengelola pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi layanan pajak dan retribusi, hingga memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, Pemprov NTB juga terus memperjuangkan hak daerah terkait dana bagi hasil yang masih kurang salur dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat agar hak daerah atas kurang salur dana bagi hasil dan transfer lainnya dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

APBD Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan

Dalam jawabannya, Umi Dinda juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang didukung melalui APBD Tahun 2025.

Menurutnya, APBD diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasilnya, pertumbuhan ekonomi NTB mengalami peningkatan signifikan dari 1,47 persen pada triwulan pertama 2025 menjadi 12,49 persen pada triwulan keempat tahun yang sama.

Sementara itu, angka kemiskinan NTB juga mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin turun dari 11,91 persen pada September 2024 menjadi 11,38 persen pada September 2025.

Di sektor pertanian, Nilai Tukar Petani (NTP) NTB juga meningkat menjadi 134,14 poin pada Desember 2025, dibandingkan 123,31 poin pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pemerintah Provinsi NTB meyakini bahwa pembangunan yang inklusif hanya dapat diwujudkan apabila setiap rupiah APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Umi Dinda, dampak APBD terhadap perekonomian daerah terjadi melalui berbagai jalur, mulai dari konsumsi pemerintah, pembangunan infrastruktur strategis, hingga efek berganda yang mendorong tumbuhnya sektor pariwisata, perdagangan, jasa, dan UMKM.

Komitmen Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Selain membahas pendapatan dan belanja daerah, Pemprov NTB juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah, pengelolaan piutang, pembinaan BUMD, serta menjaga kualitas laporan keuangan daerah.

Umi Dinda menjelaskan bahwa penyesuaian nilai aset yang terjadi dalam laporan keuangan bukan berarti aset daerah berkurang secara fisik, melainkan bagian dari proses inventarisasi, rekonsiliasi data, dan penyempurnaan administrasi aset sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Kedepan, digitalisasi pengelolaan aset daerah akan terus diperkuat agar aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Menutup penyampaiannya, Umi Dinda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTB atas sinergi dan kerja sama yang terus terjalin dalam mengawal pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi NTB dalam menyelenggarakan berbagai tugas pembangunan, pemerintahan, dan pembinaan kemasyarakatan,” tutupnya. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page