Gardaasakota.com.-Menyusul keputusan dismissal PHPU Kota Bima di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon 02 Rum-Inah, Selasa malam (4/2/2025), KPU Kota Bima akhirnya menetapkan H. A. Rahman H Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (MAN-FERI) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
Penetapan MAN-FERI sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Bima terpilih melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Bima yang dilaksanakan di Hotel Marina Inn, Kamis siang (5/2/2025).
Penetapan Paslon nomor urut 1 MAN-FERI ini tertuang dalam Keputusan KPU Kobi Nomor 4 tahun 2025 dengan total perolehan suara kemenangan yakni 49.032 suara atau 50,36 persen.
Usai penetapan Paslon terpilih, Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, bersama Komisioner lainnya kemudian menyerahkan salinan Keputusan kepada paslon terpilih MAN-FERI.
“Rencananya kami akan langsung serahkan SK Penetapan paslon terpilih ini ke DPRD Kota Bima Kamis besok untuk segera diparipurnakan,” tegas Ketua KPU Kobi.
Pantauan langsung wartawan, selain dihadiri langsung oleh Paslon MAN-FERI, pleno penetapan Paslon terpilih Kota Bima juga dihadiri Pj Walikota Bima, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Pimpinan Parpol, para Pejabat lingkup Pemkot Bima, dan tamu undangan lainnya.
Namun sayangnya, pada penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih ini tidak dihadiri oleh dua pasangan calon lainnya yakin Rum-Inah dan Anshar-Syam. (GA. 212*)