Blog  

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

 

Abubakar H. Abbas, BA

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Telah hilang sebuah surat sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Abubakar H. Abbas, BA, warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Sertifikat tanah dengan total luas tanah secara keseluruhan 5.278 meter persegi itu diperkirakan hilang pada saat terjadinya banjir di Desa Leu tahun 2021 silam.

Kepada wartawan, Abubakar menjelaskan kronologis hilangnya sertifikat tanah tersebut, dimana awalnya sertifikat tersebut dipinjamkan olehnya kepada saudara Ilham H. Mahmud yang bertempat tinggal di Desa Leu digunakan sebagai agunan di salah satu Bank.

Namun setelah bertahun-tahun sertifikat tersebut dipinjamkan, Abubakar lupa untuk meminta kembali sertifikat yang dipinjamkannya tersebut.

“Setelah sekian lama sertifikat hilang, saya baru menyadari bahwa sertifikat tersebut telah saya pinjamkan kepada saudara Ilham H. Mahmud,” ungkapnya kepada Garda Asakota, Rabu (11/10/2023)

Saat dirinya menanyakan perihal tersebut Ilham menyampaikan bahwa sertifikat yang dipinjam olehnya telah hilang pada saat terjadinya bencana banjir di Desa Leu pada tahun 2021.

“Setelah saya pertanyakan kepada saudara Ilham, beliau akan bertanggungjawab terhadap hilangnya sertifikat dengan cara melakukan proses permohonan dan pengurusan kembali penerbitan sertifikat baru kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima,” katanya.

Di sisi lain Abubakar selaku pemilik sertifikat menyampaikan permohonan kepada khalayak masyarakat pada umumnya, sekiranya mengetahui atau menemukan sertifikat tersebut agar segera dapat memberitahukan kepada dirinya guna dikembalikan.

KETERANGAN SERTIFIKAT HILANG

NAMA PEMILIK SERTIFIKAT TANAH : ABUBAKAR

LUAS TANAH : 5.278 M2

LETAK TANAH : (SO TAWALI ) DESA SONDOSIA KECAMATAN BOLO KABUPATEN BIMA. 

NAMA SPPT : ABAKAR H. ABBAS BA. (GA. 777*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page