Blog  

HML Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

 

HML, eks Walikota Bima periode 2018-2023, saat berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Ist

Jakarta, Garda Asakota.-



Mantan Walikota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi (HML) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).



Seperti dilansir tangsel.inews.id, HML diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.


Untuk diketahui bahwa, Lutfi ditahan KPK pada 5 Oktober 2023, lantaran diduga menerima gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.



Lutfi diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.



Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.



Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.


Dengan mengondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp8,6 miliar di tahun 2019. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page