Kota Bima, Garda Asakota.-Kepala DPPKB Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP, M.M., membantah keras tudingan bahwa Dinasnya menjadi penyebab perubahan desil penerima Bansos, termasuk kasus janda lansia 76 tahun di Kelurahan Kolo.
“Penentuan Desil itu bukan ranahnya DPPKB tapi Dinas Sosial. Jadi sangat keliru bila dikatakan gara-gara hasil pendataan kami menjadi penyebab terjadinya perubahan desil penerima Bansos, lebih-lebih perubahan Desil janda 76 tahun seperti yang diberitakan,” tegas Ichwanul saat dikonfirmasi Garda Asakota, Senin pagi (24/08/2026) via ponsel.
Menurut Ichwanul, pemahaman dari teman-teman PKH yang mengklaim perubahan desil karena data DPPKB adalah sangat keliru. “Dinas KB tidak masuk ke urusan itu,” tegas mantan Kadishanpan tersebut.
Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan DPPKB adalah Data KRS – Keluarga Rentan Stunting. “KRS itu keluarga yang berusia 19 sampai 49 tahun atau dikenal dengan istilah PUS / Pasangan Usia Subur. Artinya usia di atas tersebut, seperti 76 tahun yang disebutkan dalam pemberitaan, bukanlah PUS,” terangnya.
Lebih lanjut, Ichwanul menyebut kader KB dalam pendataan tidak menanyakan penghasilan keluarga. “Kader menanyakan masalah Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Stunting,” kata Ichwanul.
“Sekali lagi, Dinas KB tidak melakukan pendataan pemeringkatan Desil. Kami hanya melakukan pendataan yang berhubungan dengan Keluarga Rentan Stunting atau Pasangan Usia Subur,” cetusnya.
Sebelumnya, Pendamping PKH Kelurahan Kolo menyebut perubahan data 75 penerima di wilayahnya disebabkan “pendataan BKKBN soal hunian dan aset”.
Sementara itu kasus Ibu Saani, 76 tahun, warga Kolo, saat ini datanya di sistem menunjukkan Desil 9 Nasional, Sumber BKKBN sehingga Bansosnya nonaktif.
Dengan pernyataan ini, maka kewenangan perubahan Desil sepenuhnya berada di Dinas Sosial Kota Bima selaku pengelola data DTKS/SIKS-NG. (GA. 003*)
























