Ketua Bapemperda DPRD NTB, Akhdiansyah, SH.I.
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Akhdiansyah, SH.I.,
mengungkapkan kerja-kerja di Bapemperda merupakan kerja-kerja normatif sesuai
dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara bersama.
“Seperti halnya enam rancangan perda (Ranperda) yang diusulkan
untuk dibahas pada paripurna Rabu, 08 Maret 2023. Enam Ranperda yang diusulkan
itu adalah bagian dari Program Pembuatan Perda (Propemperda) yang dirumuskan
pada November 2022 untuk kerja penyusunan Perda 2023,” jelas Politisi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada wartawan, Kamis 09 Maret 2023, diruangan Bapemperda
DPRD NTB.
Ada dua sumber Ranperda yang masuk kedalam Propemperda yaitu bersumber
dari prakarsa Dewan dan prakarsa eksekutif.
“Enam Ranperda yang diusulkan dalam Paripurna kemarin itu bersumber
dari inisiatif Dewan. Sementara yang bersumber dari inisiatif eksekutif bila
digabungkan dengan pengajuan tahun 2021 terakumulasi menjadi 15 Ranperda. Sehingga
total ada sekitar 21 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2023
ini berdasarkan hasil penetapan Propemperda tersebut,” terang pria yang
merupakan utusan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Dompu,
Kabupaten Bima dan Kota Bima ini.
Sebelum penyusunan Propemperda pada November 2022 lalu. Bapemperda
menurutnya terlebih dahulu bersurat ke Komisi-komisi Dewan, ke Fraksi-fraksi,
ke pihak Eksekutif, bahkan ke masyarakat terkait dengan agenda penyusunan
Propemperda.
“Akhirnya Komisi IV berinisiatif mengusulkan ranperda utilitas
jalan. Komisi V juga mengusulkan dua ranperda inisiatif yaitu perlindungan
buruh migran. Begitu juga Komisi II yaitu ranperda Pariwisata. Ini semua
sumbernya dari sana. Bukan soal kuantitas. Tapi ada aspek kualitasnya dengan
mensortirnya melalui standar RPJMD, skala prioritas serta aspek-aspek penting
lainnya,” terangnya lagi.
Paska enam ranperda tersebut diparipurnakan barulah selanjutnya
Fraksi-Fraksi Dewan memberikan pendapat atau sarannya.
“Disitu ada yang namanya pandangan fraksi. Kalau ada pandangan yang
berbeda, boleh dia menyampaikan pandangannya di fraksi. Tapikan aneh anggota Bapemperda
menyampaikan pandangannya diparipurna. Harusnya sampaikan saja pada rapat Bapemperda
atau pada saat pandangan fraksinya,” kata pria yang akrab disapa Bung Yongki
ini.
Sementara berkaitan dengan wacana untuk melakukan evaluasi terhadap
Perda-Perda yang telah dilahirkan sejak 10 tahun terakhir, hal itu sedang dirumuskan
langkah-langkah evaluasinya seperti apa.
“Evaluasi Perda-Perda tersebut sudah menjadi komitmen kita bersama di
Bapemperda. Apalagi ada Surat dari Mendagri yang meminta agar semua regulasi
harus berbasis UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Setelah dilist, paska lahirnya UU Cipta Kerja ini banyak sekali
Perda yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja ini.
“Ada puluhan Perda yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Nah salah satunya adalah UU Buruh Migran. Kemudian UU Perubahan tentang Perizinan.
Nah ini inisiasi Dewan untuk merespon UU Cipta Kerja ini. Belum lagi inisiasi
dari Eksekutif, tentu akan lebih banyak lagi,” terangnya.
Rencananya, Bapemperda akan melakukan langkah evaluasi Perda-Perda sepuluh
tahun terakhir paska Ramadhan.
“Kenapa paska ramadhan?, karena bulan Mei itu memasuki sidang kedua,”
ujarnya.
Soal metodologi untuk melakukan evaluasi, pihaknya mengaku masih
mencari formulasi yang tepat terkait soal itu.
“Formulasinya itu seperti apa, yang terpenting substansinya bisa
melakukan evaluasi. Sekarang ini saya sudah minta Kabag Hukum untuk
menginventarisir Perda dan Pergub sepuluh tahun terakhir sebagai studi dokumen
dulu. Nanti untuk pembahasannya masih kita rumuskan dulu modelnya,” pungkasnya.
(GA. Im*)