Blog  

KPU NTB Mulai Melakukan Tahapan Analisis dan Verifikasi Dokumen 24 Balon DPD RI

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggara, Zuriati, SP.,


 

Mataram, Garda Asakota.-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara (NTB) telah
menetapkan 24 orang Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi
NTB tahun 2024.


 

Mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023, KPU NTB
mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap sejumlah data
dan berkas yang diajukan oleh para Balon DPD RI ini.


 

“Pelaksanaan Vermin ini adalah proses pengechekan kesesuaian
data yang ada didalam dokumen yang diserahkan para Balon ini melalui aplikasi
Sistem Informasi Calon (Silon) seperti data yang ada didalam Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Daftar Nama dan lampiran F1 yang di-tandatangani
oleh para pendukung Balon. Itu yang dicheck kesesuaiannya,” jelas Komisioner
KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati, kepada wartawan media ini,
Minggu 01 Januari 2023.


 

Pelaksanaan Vermin itu sendiri akan dilaksanakan secara
serentak diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Pelaksanaannya akan dilakukan
setelah KPU NTB melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para Balon
seperti kegandaan data dan status pekerjaan pemberi dukungan.


 

“Setelah KPU NTB selesai melakukan langkah analisis terhadap
kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukan dalam Silon, maka KPU Kabupaten/Kota
se-NTB akan melakukan Vermin,” ujarnya.



Sementara analisis kegandaan itu dilakukan siapa tau
dukungan untuk Balon A ada juga ditemukan pada Balon B, atau bisa juga di Balon
C. Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu.


 

Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan
memberitahukan kepada Balon tersebut melalui Silon Bakal Calon supaya mereka
bisa menindaklanjutinya dengan Surat Pernyataan.

 


“Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari
ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan
dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukan bahwa pemberi
dukungan itu bukan lagi ASN,” terangnya.

 


“Sementara jika ditemukan data ganda didalam dokumen Balon
tersebut, maka akan diberikan denda 50 setiap satu temuan data ganda. Begitupun
jika ditemukan data palsu,” ujarnya lagi.

 


Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan
melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.

 


“Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan
kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung
berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan Balon
tersebut menjadi Calon,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page