Blog  

Kuasa Hukum Dokter J Tanggapi Biasa Pelaporan UI di Polda NTB

 

Kuasa Hukum LHM alias Dokter J, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH MH.,


Mataram, Garda Asakota.-

 


Kuasa Hukum LHM alias Dokter J, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara,
SH MH., memberikan tanggapan terkait aksi pelaporan Kuasa Hukum Dokter UI ke
Polda NTB.

 


“Terkait adanya laporan terhadap klien kami di Polda NTB
oleh seorang pelapor yang berinisial UI, 
kami sebagai penasihat hukum dari pihak yang dilaporkan menaggapinya
sebagai suatu hal yang biasa, yang tentunya merupakan kewajiban hukum kami
untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam
suatu surat kuasa,” terangnya sebagaimana termuat dalam siaran persnya, Senin
21 Agustus 2023.

 


Menurutnya, adalah merupakan hal yang sama juga dari pihak
pelapor yang telah memberikan kuasa pendampingan kepada beberapa advokat yang
ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ada adalah merupakaan hak dari pihak
pelapor. 

 


“Jadi siapapun  yang
menjadi subyek hukum dalam rangka pendampingan atas klien masing-masing adalah
merupakan suatu hal yang lazim antar sesama rekan tentu wajib untuk saling
menghargai dan menghormati,” timpalnya.

 


Bahwa intinya, lanjutnya, terlepas adanya keberatan dari
pihak yang keberatan baik itu dalam bentuk laporan maupun dalam bentuk
pengaduan semuanya dalam rangka 
melaksanakan aktivitas hukum yang 
harus saling menghormati dan menghargai.

 


“Lebih-lebih dalam kontek hukum pidana sudah tentu azas
praduga tak bersalah atau presumtion of innocence haruslah diindahkan,”
sambungnya.

 


Terhadap laporan pelapor, pihaknya mengaku sangat menghargainya.

 


“Silahkan siapapun kita sebagai warga negara Indonesia
dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada
dirinya untuk melakukan upaya hukum yang menurutnya dapat melindungi dirinya
sebagai  bentuk perlindungan hukum atas
persoalan yang dihadapinya,” terangnya.

 


Berdasarkan hukum yang berlaku, lanjutnya, tidak ada batasan
perbedaan jenis kelamin,  baik laki-laki
maupun perempuan semuanya mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya
hukum  yang dinginkannya baik yang
berkaitan dengan PTUN, perdata maupun pidana, atau apapun bentuknya.

 


“Justeru upaya hukum yang berdasarkan hukum sangat
dibenarkan oleh  hukum yang berlaku, jadi
sama sekali kami sebagai team penasihat hukum terlapor tidak mungkin menghambat
atau melarang pihak yang merasa ingin melapor atas persoalan dirinya. Pada
prinsipnya kami akan melaksanakan  fungsi
dan tugas  kami sebagai seorang Advokat
yang melaksanakan profesinya berdasarkan surat kuasa yang ada,” tandasnya.



Sebelumnya, LHM alias Dokter J, salah seorang oknum pejabat di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya secara
resmi di laporkan pada SPKT Polda NTB pada 06 Agustus 2023 lalu atas dugaan
pencabulan terhadap Dokter UI

 


“Saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh
penyidik unit PPA Polda NTB. Insha Alloh, dalam waktu dekat klien kami akan
segera dipanggil untuk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,” terang Kuasa
Hukum Dokter UI, Sutrisno A Azis SH MH., didampingi Kuasa Hukum Dokter UI
lainnya, Amrii Nuryadin SH MH., kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

 


LHM alias Dokter J diduga dilaporkan dengan pasal 294 ayat 2
angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

 


“Pasal 294 ayat 2 angka 1 itu mengatur tentang pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam
dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur
tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana
penjara selama 9 tahun,” terangnya.

 


Kedua, menurutnya, pasal yang disangkakan dalam laporan
polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan.

 


“Sehingga klien kami mengajukannya dalam bentuk laporan
bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsanya masih lama
sekitar 12 tahun, menurut ketentuan pasal 78 KUHP, berdasar alasan tersebut
maka laporan klien kami ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang
ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih
singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP,” jelasnya
lagi.

 


Tim lawyer Dokter UI mengaku pihaknya tidak akan menyinggung
hal-hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan
asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik.

 


“Kami percaya penyidik Polda NTB akan menangani laporan ini
secara profesional dan transparan. Apalagi klien kami ini seorang wanita yang
harkat dan martabatnya perlu  dilindungi
oleh negara dan hukum di negeri ini,” sambung mantan Hakim Tipikor ini.

 


Mungkin ada yang bertanya kenapa kejadian tahun 2021 baru
dilaporkan sekarang?

 


“Begini, tidak mudah bagi klien kami menghadapi masalah ini,
butuh waktu yang cukup lama menumbuhkan keberanian untuk mengajukan laporan
polisi, apalagi kasus ini terkait dengan kesusilaan dengan kehormatan seorang
wanita yang oleh sebahagian masyarakat masih dianggap tabu untuk dibuka di
ruang publik,” cetusnya.

 


Menurutnya, sangat sedikit wanita yang berani melaporkannya,
karenanya negara dan hukum perlu mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh
kliennya dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

 


“Mudah-mudahan momentum ini menjadi pembelajaran yang
berharga bagi kita semua khususnya bagi kaum perempuan yang merasa senasib
dengan klien kami,” harapnya.

 


Selanjutnya, pihaknya mengaku akan intens melakukan
koordinasi dengan Polda NTB khususnya unit PPA untuk mengetahui progres
penanganan laporan kliennya.

 


“Kami
yakin keadilan masih ada di negeri ini, khususnya bagi kaum perempuan korban
pencabulan dan pelecehan seksual dalam memperjuangkan hak hak hukumnya. Kami
kira disinilah diuji penerapan prinsip hukum persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law)  yang
diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, apakah norma tersebut hanya sebuah
slogan tanpa makna ataukah terimplementasi juga dalam penegakkan hukumnya,”
pungkasnya. (
GA.
Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page