Sayap kantor Walikota Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pelaksana proyek sayap kantor Walikota Bima senilai Rp22 milyar tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas kontrak normalnya per 18 Desember 2021.
Saat itu, PPK kemudian memberikan adenddum tambahan waktu pertama hingga 31 Desember 2021 tanpa denda, karena pekerjaan belum selesai kemudian pekerjaan diperpanjang 50 hari Kalender mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2022 plus denda, namun beberapa kali tambahan waktu yang diberikan pelaksana belum mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Karena masih molor, pelaksana kembali meminta perpanjangan pekerjaan proyek. Perpanjangan waktu kali ini untuk yang ketiga kali hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Lantas apa saja kendala yang dihadapi pihak pelaksana hingga pekerjaan proyek milyaran itu masih saja molor?.
Kepada wartawan, PPK Proyek sayap kantor Walikota Bima, Agus Musalim, ST, justru mengungkapkan tidak adanya kendala dalam pekerjaan proyek tersebut.
Sekarang sedang dalam penyelesaian sesuai kontrak yang diberikan meski ada tambahan waktu lagi kepada kontraktor dilihat dari sisi komitmen dan azas manfaatnya yang lebih besar.
“Tambahan waktu diberikan sesuai kebutuhan sampai proses serah terima. Jadi, tidak bisa diperkirakan sampai kapan, namun semakin cepat dia menyelesaikan semakin baik karena denda per hari tetap berjalan sebagai konsekuensinya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022).
Menurutnya, atas keterlambatan penyelesaian kontrak tentu diberikan denda dengan hitungan sebesar 1/1000 dari bagian kontrak yang belum dilaksanakan dan denda tersebut masuk ke Kas Daerah.
Apakah ada sanksi lain yang diberikan kepada kontraktor selain denda atas molornya pekerjaan proyek?. “Tidak ada, hanya PPK melaporkan hasil penilaian/menilai kinerja Penyedia ke Pimpinan (Sekda),” imbuhnya singkat. (GA. 003*)