Blog  

Pemkot Mataram Buka Suara Soal Mutasi Dokter Menjadi Staf Perpustakaan, Baiq Evi: Dia Bukan Dokter Tapi Staf

Assisten III Setda Pemkot Mataram, Dra Baiq Evi Ganefi.

Mataram, Garda Asakota.-



Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram buka suara soal mutasi Dokter I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Perpustakaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.



“Tadi sudah kami pertemukan antara Dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya,” jelas Assisten III Setda Pemkot Mataram, Dra Hj Baiq Evi Ganefia, kepada sejumlah wartawan, Selasa 18 Juli 2023.



“Intinya pak dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri. Dan pak dokter itu dipindah ke perpustakaan rumah sakit,” terangnya.



Soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Walikota.



Dalam ketentuan PP 11/2017 sebagaimama diubah kedalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS sudah mengatur tentang ketentuan soal administrasi kepegawaian.



“Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai dilingkupnya,” jelasnya.



Dokter Komang menurutnya merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.



“Di Lombok Tengah beliau memegang jabatan fungsional yaitu sebagai Dokter Ahli Madya. Nah beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai Dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu staf,” terang Baiq Evi.



Dan kalau mau diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dokter agar bisa memberikan pelayanan maka Dokter Komang harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.



“Nah sampai dengan saat ini, beliau tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf,” tegasnya.



Untuk kembali ke jabatan fungsional, sejak dia pindah dari Lombok Tengah, semestinya Dokter Komang harus meminta pemberhentian dari jabatannya, mengurus Surat Izin Praktek, dan Surat Tanda Registrasi.



“Dari situ nanti angka muncul angka kreditnya. Itu semua merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kembali ke jabatan sebelumnya. Namun hal itu belum diurus oleh Dokter Komang,” terangnya lagi.



Untuk mengisi jabatan pelaksana ditetakan oleh Kepala OPD. Dan itu menurutnya lazim dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi atau berubah kapan saja.



“Meski kualifikasinya dokter, tapi bukan dokter. Karena dia pelaksana atau staf. Kalau dia mau tetap jadi dokter, maka beliau harus penuhi syarat-syaratnya. Maka langsung kita angkat tapi penuhi dulu syaratnya. Apalagi sudah lama dan dia harus ikuti dulu uji kompetensi,” tutupnya.



Dokter Komang sendiri mengaku sejak pindah dari Lombok Tengah ke Kota Mataram. Ia langsung bertugas sebagai dokter di UGD.



“Jadi bukan sebagai staf. Tapi sebagai dokter fungsional di UGD. Kemudian pernah jadi Kepala SIM RS dan Rekam Medik serta Ketua Komite Etik dan Hukum yang artinya fungsional dokter yang diperbantukan,” bantahnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page