Wakil Walikota Bima Pimpin Rapat Pembahasan Penuntasan Status Non ASN dan TMT P3K

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH (peci hitam), memimpin pembahasan terkait penuntasan status Non ASN serta penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Jumat (11/4/2025), di Ruang Rapat Walikota.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota Bima melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, membahas secara mendalam agenda strategis terkait penuntasan status Non ASN serta penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Jumat (11/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Walikota.

Rapat ini merupakan bagian dari agenda resmi Pemerintah Kota Bima sebagaimana tercantum dalam jadwal kegiatan hari ini. Turut hadir mendampingi Wakil Walikota, Inspektur Kota Bima, Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi Setda Kota Bima.

Dalam rapat ini dibahas sejumlah poin penting, di antaranya: Penetapan NIP/NIPPPK bagi peserta P3K yang lulus akan dilakukan pada 1 Juni 2025, dengan SPMT efektif per 1 Juli 2025.

Non ASN yang telah terdata di pangkalan data BKN, meskipun tidak lulus seleksi P3K tahap I dan II, akan tetap dibuatkan Surat Perjanjian Kerja oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Ke depan, pemerintah daerah akan mulai menerapkan sistem outsourcing dalam rekrutmen Non ASN, berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan efisiensi organisasi.

Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH, dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dan reformasi tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini harus dilakukan secara adil dan terstruktur. Pemerintah tetap menghargai pengabdian seluruh tenaga Non ASN, namun kita juga harus menyesuaikan dengan regulasi pusat dan kemampuan daerah,” ujarnya.

Rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk terus berbenah dalam tata kelola ASN dan Non ASN demi menciptakan sistem birokrasi yang modern dan adaptif. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page