Mataram, Garda Asakota.-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan itu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, tunggakan pajak yang berasal dari tahun 2020, 2019, 2018 dan tahun-tahun sebelumnya yang telah melewati batas lima tahun juga dihapuskan.
Dengan skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi denda maupun tunggakan yang telah melewati masa lima tahun.
Tak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan di NTB, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif khusus bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi pelat NTB, baik kode DR maupun EA. Pemilik kendaraan akan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di daerah ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NTB.
Karena itu, Pemprov NTB mengajak masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan tanpa beban denda. Melalui peningkatan kepatuhan pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat dari program relaksasi tersebut, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan daerah menuju terwujudnya NTB yang makmur dan mendunia. (*)



















