Anggota Banggar DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, Penggunaan Dana BTT Tidak Dipersulit Atasi Bencana

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah,

Mataram, Garda Asakota.-Kerusakan hebat yang melanda Desa Adat Sade Rambitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah akibat bencana kebakaran yang terjadi pada Sabtu Malam 22 Agustus 2026 membawa duka mendalam bagi masyarakat ditengah visi pemerintah yang ingin membangun wisata NTB menjadi wisata mendunia.

Lebih kurang 150 rumah adat hangus terbakar dan kondisinya rata dengan tanah.

Pemerintah Daerah baik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun pemerintah Provinsi pun diharapkan bergerak cepat untuk melakukan langkah penanganan darurat dan langkah pemulihan melalui anggaran yang tersedia.

Sebagaimana disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, semestinya penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dipersulit ketika daerah menghadapi bencana yang membutuhkan penanganan yang cepat.

“BTT itu memang disiapkan untuk kondisi darurat sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dan mengambil langkah cepat tanpa harus terjebak dalam mekanisme pengadaan seperti belanja dalam keadaan normal,” tegas anggota Dewan yang pernah menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026.

Menurutnya penggunaan dana BTT sebenarnya sama seperti belanja modal. Tidak perlu ribet ketika terjadi bencana yang tidak direncanakan. Namanya kondisi darurat, harus segera ditangani,” tegasnya saat menanggapi lambannya penanganan sejumlah bencana di NTB.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Bima-Dompu ini mengatakan ketika suatu daerah menetapkan status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengoptimalkan BTT. Bahkan, apabila pagu BTT tidak mencukupi, anggaran dari pos lain dapat digeser untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana.

“Kalau kemampuan keuangan untuk BTT tidak ada, pos-pos lain bisa diarahkan. Bisa langsung digeser. Yang namanya darurat tidak boleh menunggu terlalu lama,” ujar politisi senior Partai Amanat Nasional ini.

Ia menjelaskan, penggunaan BTT dalam kondisi darurat juga tidak harus melalui proses tender sebagaimana pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal. Penanganan dapat dilakukan secara swakelola ataupun melalui mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tender namanya darurat. Bisa dikerjakan secara swakelola, bisa ditentukan oleh pemerintah daerah. Yang penting penanganannya cepat dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dilakukan. Namun, mekanisme pertanggungjawaban tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penanganan masyarakat yang sedang berada dalam situasi bencana.

“Paling lama satu bulan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Jadi tinggal dilaporkan penggunaannya. Jangan karena alasan administrasi kemudian masyarakat yang terdampak bencana harus menunggu,” tegasnya.

Selama ini, publik menyoroti lambannya pemerintah dalam menangani bencana di sejumlah wilayah NTB.

Salah satu yang disoroti adalah bencana banjir yang terjadi di wilayah Ambalawi dan Wera, Kabupaten Bima. Meski bencana telah terjadi sejak 2025, penanganan pada tahap pemulihan atau recovery dinilai belum menunjukkan hasil yang memadai.

“Pemerintah provinsi tidak punya wilayah kabupaten atau kota, tetapi wilayah kerjanya mencakup seluruh kabupaten dan kota di NTB. Kalau kemampuan keuangan kabupaten atau kota tidak ada, tentunya provinsi harus turun,” ujar pria yang akrab disapa Haji Maman.

Terlebih, kata dia, pemerintah daerah memiliki instrumen anggaran yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.

“Apalagi kalau anggarannya ada,” katanya.

Menurutnya, persoalan bukan hanya pada tahap tanggap darurat ketika bencana terjadi, tetapi juga pada tahap pemulihan. Infrastruktur, lahan produktif dan sumber penghidupan masyarakat yang rusak akibat bencana membutuhkan intervensi pemerintah secara serius.

Ia mengaku hingga saat ini belum melihat adanya alokasi yang signifikan dari Pemprov NTB untuk pemulihan kawasan terdampak banjir di Wera dan Ambalawi.

“Recovery-nya saya lihat belum ada. Tanah-tanah produktif yang terbawa banjir, itu juga harus dipulihkan. Jangan masyarakat dibiarkan menyelesaikan sendiri,” kritiknya.

Ironisnya, kata dia, masyarakat justru harus mencari jalan keluar sendiri untuk bertahan setelah bencana.

“Bahkan masyarakat ada yang berutang ke BUMDes, menjual aset yang ada. Seharusnya pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini,” ungkapnya.

Sama halnya bencana kebakaran yang terjadi di Desa Adat Sade ini. Menurut Haji Maman, apabila pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat, maka langkah berikutnya harus segera diarahkan pada masa transisi darurat menuju pemulihan.

“Kalau sudah ada tanggap darurat, setelah itu ada tahapan berikutnya, yaitu transisi darurat menuju pemulihan. Segera dilakukan. Itu menjadi tanggung jawab kita semua,” katanya.

Pemulihan tersebut, lanjutnya, bukan sekadar memberikan bantuan sesaat kepada korban, tetapi juga mengembalikan konstruksi dan fasilitas desa yang terdampak musibah agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

“Recovery itu memulihkan kembali konstruksi desa yang terdampak musibah. Jadi tidak perlu ribet dan tidak boleh lambat pemerintah mengeksekusi anggaran,” tegasnya.

Terkait besaran BTT dalam perubahan APBD 2026, ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan karakteristik geografis dan rekam jejak bencana NTB.

Ia mengaku belum membuka secara rinci besaran BTT NTB tahun 2026. Namun, menurutnya, nilainya masih berada pada kisaran miliaran rupiah dan belum ada penambahan yang signifikan.

Karena itu, ia meminta besaran BTT tidak ditetapkan hanya berdasarkan pola penganggaran rutin, tetapi harus mempertimbangkan potensi bencana yang nyata di NTB.

“Harusnya sesuai kondisi geografis daerah dan melihat realisasi dua atau tiga tahun sebelumnya. Jangan karena ada bencana alam di Aceh kemudian semua perhatian ke sana, atau bencana di NTT kemudian kita ikut ke sana, sementara bencana di daerah sendiri tidak diperhatikan,” sindirnya.

Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki skala prioritas yang jelas. Bantuan pemerintah pusat untuk daerah lain tetap penting, namun persoalan bencana di daerah sendiri juga tidak boleh diabaikan.

“Bencana alam di daerah sendiri harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru merasa pemerintah tidak hadir,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan perubahan APBD 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat anggaran kebencanaan, terutama BTT, sehingga ketika bencana kembali terjadi pemerintah tidak lagi berdalih keterbatasan anggaran.

“Kalau tidak cukup, anggaran bisa digeser. Tidak harus menunggu APBD perubahan. Namanya keadaan darurat, bisa menggunakan yang tersedia lebih awal, kemudian kekurangannya dilakukan penyesuaian dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page