Blog  

DPRD Kabupaten Bima Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Rancangan KUA PPAS-Perubahan 2023

 

Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, SH.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Bima Jumat (22/9/2023) dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima.

Penyampaian KUPA dan PPAS 2023 ini, kata Sekwan, Edy Tarunawan, SH, disampaikan oleh Wakil Bupati H. Dahlan M. Noer di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yasin S.Pdi, dan dihadiri segenap anggota DPRD Kabupaten Bima.

Wakil Bupati Bima, menjelaskan, pada rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah tersebut, menjelaskan adanya perubahan kebijakan pendapatan tahun 2023 antara lain diarahkan untuk efisiensi dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, pengembangan konsep pelayanan penerimaan pendapatan daerah berbasis teknologi, data optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan dan ekstensifikasi pajak juga perubahan kebijakan belanja daerah yang diarahkan untuk penyelenggaraan pembangunan prioritas daerah, peningkatan SPM pada pelayanan dasar sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan pengembangan sistem jaminan sosial.

Demikian halnya perubahan pembiayaan daerah yang dialami untuk dapat memupuk merupakan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun 2022 untuk pembiayaan program mendesak dan prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

Dahlan memaparkan, gambaran proyeksi  RAPBD-P terdiri dari  target pendapatan sebesar Rp 1,88 Triliun, mengalami kenaikan Rp 22,1 milyar atau  1,19 persen dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1,86 triliun.

Komponen tersebut terdiri dari PAD yang direncanakan Rp 169,6 milyar, naik Rp 1,5 milyar atau 0,89 persen. Kenaikan  PAD tersebut bersumber dari lain-lain PAD yang sah dari beberapa Puskesmas yang berstatus BLUD.

Pendapatan transfer dalam APBD-P direncanakan Rp 1,71 triliun, meningkat Rp 20,6 milyar atau 1,22 persen dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1,69 triliun. 

Proyeksi kenaikan pendapatan bersumber dari dana bagi hasil pemerintah pusat. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD perubahan direncanakan tetap sebesar Rp 3,83 milyar. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page