Ketua DPW PAN NTB: Rekomendasi yang Diberikan kepada Bakal Calon Kepala Daerah Bersifat Sementara

Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar, S.Ip.

Mataram, Garda Asakota.-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar, S.Ip., menegaskan rekomendasi yang diberikan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) bersifat sementara.

“Diberikan kepada para Balon Kada yang memiliki niat untuk maju sebagai Calonkada. Kalau ada yang minta kita kasih,” terang anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari Dapil NTB 02 Pulau Lombok ini kepada wartawan, Kamis 23 Mei 2024.

Untuk Pilkada Lombok Barat, rekomendasi nama Calon Kada diberikan kepada Hj Sumiatun dan Nauvar Furqony Farinduan.

“Bunyi rekomendasi itu adalah mencari parpol koalisi dan Balon pendamping. Selain itu memberikan informasi kepada DPW, DPD, DPC, dan DPrt,” ujarnya.

Untuk Kota Bima, selain rekomendasi yang diberikan kepada HM Syafruddin, juga akan diberikan rekomendasi kepada eks Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH.

“Hanya saja kemarin-kemarin, pak Feri kan gak mau saya kasih rekom itu. Karena dia bilang, nanti SK aja dikasih pak ketua.

Tapi Insha Allah minggu depan rekomendasi yang sama akan dikeluarkan juga untuk pak Feri Sofiyan dengan bunyi yang sama. Artinya PAN itu sebagai partai kader tidak kekurangan kader. 

Dan akhir dari semua itu akan dilakukan survey, siapa diantara kader PAN itu yang memiliki hasil survey yang bagus dan berpotensi menang, itulah yang nanti akan ditetapkan menjadi Calon Kada atau Calon Wakil Kada di Kota Bima,” jelasnya panjang lebar.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa rekomendasi itu adalah surat tugas karena belum ada paket pendampingnya.

“Sementara kalau SK yang dilampirkan ke KPU sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU sudah lengkap dengan pasangannya dan disebut B1KWK. Dan itu yang bersifat final karena ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PAN,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page