Kota Bima, Garda Asakota.-Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., memerintahkan Dinas PUPR mengkaji komprehensif aturan dan kewenangan daerah terkait aktivitas galian C di Sambina’e. Instruksi itu disampaikan saat menerima audiensi Camat Mpunda, Hj. Nurwahidah, S.H, dan Lurah Sambina’e di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
<span;>Audiensi membahas dampak galian C terhadap lingkungan dan warga Sambina’e. Dalam pertemuan itu, Wali Kota yang akrab disapa Aji Man didampingi Sekda Kota Bima, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penataan Ruang, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya minta Dinas PUPR kaji mendalam aspek regulasi dan kewenangan daerah terkait galian C. Kajian ini perlu agar setiap kebijakan punya dasar hukum jelas dan berpihak ke masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Aji Man.
Ia menilai kajian penting sebagai pijakan Pemkot mengambil langkah kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aji Man juga mengarahkan Sekda segera agendakan rapat lanjutan. Rapat itu akan libatkan Camat Mpunda, Lurah Sambina’e, Dinas Lingkungan Hidup, dan OPD terkait untuk bahas persoalan menyeluruh.
Rapat lanjutan ditargetkan menghasilkan langkah konkret yang meliputi aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi.
“Pemkot Bima komitmen kedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk menangani aktivitas pertambangan dan galian yang berdampak ke lingkungan dan kehidupan warga,” pungkasnya. (GA. 212*)



















