Mataram, Garda Asakota.– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026), diwarnai interupsi dari Pimpinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sambirang Ahmadi, dan Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), H. Muhamad Aminurlah.
Interupsi pertama disampaikan Sambirang Ahmadi. Ia mengaku kecewa lantaran jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, dinilai tidak mengakomodasi satu pun poin yang disampaikan Fraksi PKS dalam pandangan umumnya.
Menurut Sambirang, Fraksi PKS telah menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan APBD, termasuk persoalan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), namun tidak memperoleh tanggapan secara spesifik dari pemerintah.
“Saya menghargai apa yang telah disampaikan pemerintah. Tetapi yang membuat saya penasaran, satu pun tidak ada tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi PKS. Padahal kami sudah menyusun dokumen cukup lengkap. Yang kami pertanyakan adalah langkah konkret pemerintah memperbaiki kualitas perencanaan APBD agar Silpa tidak terus besar setiap tahun. Namun itu tidak dijawab,” tegas Sambirang.
Tak lama kemudian, Anggota Fraksi ABNR, H. Muhamad Aminurlah, menyampaikan interupsi yang memperkuat keberatan Fraksi PKS. Menurutnya, jawaban pemerintah hanya mengulas sebagian pandangan fraksi, sementara DPRD membutuhkan data dan dokumen pendukung yang lengkap untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Pria yang akrab disapa Haji Maman ini menegaskan bahwa hingga rapat paripurna berlangsung, anggota DPRD NTB belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi dasar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD.
Ia mengingatkan, penyampaian hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD merupakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD harus didukung dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami belum menerima LHP BPK, padahal dokumen itu menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pertanggungjawaban APBD. Kami ingin pembahasan dilakukan berdasarkan data yang sama agar objektif,” ujar mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.
Ia juga mengaku menemukan sejumlah perbedaan angka antara dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 dengan data yang dipaparkan pemerintah dalam rapat paripurna.
Salah satu yang disorot adalah retribusi pemanfaatan aset daerah. Dalam dokumen yang diterimanya, target pendapatan tercatat sekitar Rp7,411 miliar, sedangkan realisasi yang dipaparkan pemerintah mencapai lebih dari Rp8 miliar.
“Kalau angka-angkanya berbeda seperti ini, mana yang harus kami jadikan pegangan dalam pembahasan? Karena itu kami meminta seluruh dokumen, termasuk hasil audit BPK, diberikan terlebih dahulu sebelum pembahasan di komisi maupun Badan Anggaran,” katanya.
Menanggapi kedua interupsi tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB, Yek Agil, menyatakan terdapat dua hal yang menjadi perhatian pimpinan dewan.
Pertama, terkait keberatan Fraksi PKS yang merasa pandangan umumnya belum diakomodasi dalam jawaban gubernur. Yek Agil meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki naskah jawaban tersebut agar seluruh pandangan fraksi mendapat tanggapan yang proporsional.
“Oleh karena itu kami meminta kepada saudara gubernur melalui Wakil Gubernur agar jawaban terhadap pandangan umum fraksi, khususnya Fraksi PKS yang belum terakomodasi, dapat diperbaiki kembali, kemudian digabung menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga menjadi dokumen resmi yang memuat tanggapan terhadap seluruh fraksi,” ujar Yek Agil.
Kedua, terkait permintaan H. Muhamad Aminurlah mengenai dokumen hasil pemeriksaan BPK, Yek Agil menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD.
Bahkan, sebelum rapat paripurna ditutup, dirinya kembali memastikan kesiapan dokumen tersebut.
“Saya sudah mengecek langsung kepada Sekretariat DPRD. Dokumen yang diminta memang sedang dipersiapkan, dan insyaallah dalam waktu paling lambat tiga hari akan didistribusikan kepada seluruh fraksi maupun komisi agar dapat menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Yek Agil berharap seluruh dokumen tersebut nantinya dapat menjadi acuan bersama sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat komisi maupun Badan Anggaran dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai memberikan penjelasan tersebut, Yek Agil secara resmi menutup Rapat Paripurna DPRD NTB dan mengajak seluruh pihak terus menjaga sinergi dalam mengawal proses pembahasan pertanggungjawaban APBD demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel.(GA. Ese*)




















