Kota Bima, Garda Asakota.-Kejaksaan Negeri Bima kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Kejari Bima telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Penyetoran Pembayaran Uang Pengganti ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp241.680.000,00(Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Menyusul penyetoran ini, Kejaksaan Negeri Bima mencatat keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara periode Januari 2026 sampai Agustus 2026 dengan total sebesar Rp836.722.984,43(Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Tiga Sen), sebagaimana dilansir akun FB Kejaksaan Negeri Bima, Rabu 19 Agustus 2026. (GA. 212*).
























