Perwali Terbit, PKH Daerah Siap Diluncurkan ke 1.200 Lansia dan Disabilitas

Kepala Dinas Kominfotik, Doktor Muh Hasyim.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan Peraturan Walikota sebagai landasan hukum PKH Daerah. Peraturan ini telah melalui proses panjang dan mendapat persetujuan dari pusat dan Biro Hukum Pemprov NTB.

Kepala Dinas Kominfotik, Doktor Muh Hasyim, mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah sosialisasi dengan perangkat RT/RW tiap kelurahan untuk memastikan data calon penerima manfaat PKH Daerah valid.

“PKH Daerah ini diperuntukkan bagi masyarakat rentan yang tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat, khususnya lansia dan disabilitas,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Hingga saat ini, terdapat 6.955 usulan yang masuk dari Lurah kerjasama dengan RT/RW tiap kelurahan. Namun, data ini masih diolah sesuai jumlah penerima tahap pertama sebanyak 1.200. Data yang diusulkan masih perlu dilakukan verval lanjutan karena terdapat data yang menerima bansos pusat.

Prioritas penerima PKH Daerah adalah lansia dan disabilitas. Data usulan dari kelurahan akan dilakukan verval kembali dengan dua metode: verval online melalui sistem SISNG Kemensos dan verval offline dengan pembuktian di lapangan. Verval offline akan melibatkan para pihak, termasuk Lurah, RT/RW, LPM, TNI/Polri, dan OPD teknis.

“Verval offline ini nantinya akan melibatkan para pihak untuk memastikan para penerima manfaat dari program ini dapat tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Doktor Muh Hasyim. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page