Dari Negeri Seribu Masjid Menuju Negeri Seribu Perlindungan

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Soroti Urgensi Perlindungan Santri dan Reformasi Sistem Pengawasan Pesantren

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.

Mataram, Garda Asakota –Rentetan kasus yang menimpa santri di sejumlah lembaga pendidikan berasrama di Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian serius Ketua DPRD NTB, Melalui catatan reflektif yang disampaikannya, Isvie mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan berbagai peristiwa tersebut sebagai momentum pembenahan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pesantren.

Menurut Isvie, keprihatinan terhadap kasus kekerasan, perundungan, pelecehan hingga hilangnya nyawa santri tidak boleh berhenti pada rasa sedih semata. Daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Masjid, bahkan telah meraih reputasi sebagai destinasi wisata halal dunia, harus berani bercermin dan memastikan setiap anak yang menuntut ilmu mendapatkan perlindungan yang layak.

“Nama baik pesantren tidak diselamatkan dengan cara menutupi luka korban. Nama baik pesantren justru dijaga melalui keberanian membersihkan sistem, menolong korban, menghukum pelaku, dan mencegah terulangnya peristiwa serupa,” tegasnya sebagaimana termuat dalam rilis persnya, Selasa 09 Juni 2029.

Isvie menegaskan kritik yang disampaikannya bukanlah bentuk serangan terhadap pesantren. Sebaliknya, ia menyebut kritik tersebut sebagai bentuk kecintaan agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, dan rumah kemanusiaan bagi para santri.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan memang wajib dilakukan. Namun, penyelesaian hukum semata tidak cukup jika akar persoalan tidak dibenahi. Ia mempertanyakan mengapa berbagai kasus bisa terjadi, mengapa korban kerap terlambat mendapatkan pertolongan, hingga mengapa laporan sering baru mendapat perhatian setelah viral di ruang publik.

“Keselamatan anak tidak boleh kalah oleh reputasi lembaga. Dalam Islam, menjaga jiwa adalah bagian dari maqashid syariah. Karena itu melindungi anak adalah ibadah sosial yang harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Dalam catatannya, Isvie menilai NTB belum cukup hanya berbangga dengan predikat daerah halal apabila sistem perlindungan anak belum berjalan secara maksimal. Baginya, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan makanan, hotel, atau destinasi wisata, tetapi juga mencakup jaminan keamanan dan perlindungan dari segala bentuk kezaliman.

“Halal berarti anak tidak takut tidur di asrama. Halal berarti tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh guru atau pengurus. Halal berarti tidak ada upaya menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ketua DPRD NTB itu mengusulkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pesantren berasrama di NTB. Audit tersebut bertujuan memetakan titik-titik rawan, sistem pengawasan asrama, rasio pengasuh dan santri, hingga efektivitas penanganan laporan yang masuk.

Selain itu, ia mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Santri di setiap pesantren yang melibatkan unsur eksternal seperti wali santri, alumni, psikolog, tokoh perempuan, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga perlindungan anak.

“Anak sering takut melapor karena adanya relasi kuasa. Karena itu mekanisme perlindungan tidak boleh hanya mengandalkan orang-orang yang berada di dalam struktur lembaga,” jelasnya.

Isvie juga mengusulkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima. SOP tersebut meliputi pengamanan korban, pemisahan terduga pelaku, pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, pemberitahuan kepada keluarga, hingga pelaporan kepada aparat berwenang.

Tak hanya itu, ia mendorong hadirnya kanal pengaduan yang aman, anonim, dan ramah anak. Menurutnya, keberanian santri untuk melapor harus dilindungi, bukan justru dicurigai atau dibungkam.

Dalam aspek pendidikan, Isvie mengingatkan pentingnya memperluas makna adab di lingkungan pesantren. Adab, katanya, bukan hanya soal sopan santun kepada guru atau kedisiplinan beribadah, tetapi juga menghormati hak orang lain, menolak perundungan, tidak menyalahgunakan senioritas, dan berani mencegah tindakan zalim.

Sebagai bentuk penguatan sistem, ia juga mengusulkan pembentukan Indeks Pesantren Aman Anak yang dapat menjadi instrumen evaluasi berkala terhadap seluruh pesantren berasrama di NTB. Penilaian tersebut mencakup keberadaan SOP perlindungan anak, kanal pengaduan, kapasitas pengasuh, hingga penyelesaian kasus yang pernah terjadi.

“Bantuan pemerintah, rekomendasi, izin operasional, dan kemitraan publik harus dikaitkan dengan komitmen perlindungan anak. Jangan sampai lembaga yang abai terhadap keselamatan santri tetap memperoleh legitimasi tanpa melakukan pembenahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Isvie mengajak orang tua, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan aktivis perlindungan anak untuk membangun gerakan moral bersama bertajuk “Pesantren Aman, Santri Bermartabat”.

Menurutnya, pesantren yang baik justru harus menjadi pelopor transparansi dan perlindungan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, dan tidak boleh ada pembungkaman terhadap korban.

Di penghujung catatannya, Isvie menegaskan bahwa NTB harus berani menaikkan standar pembangunan daerah. Selain membangun destinasi wisata, infrastruktur, dan berbagai program ekonomi, pemerintah dan masyarakat juga harus memastikan hadirnya sistem perlindungan anak yang kuat dan terpercaya.

“Negeri Seribu Masjid harus naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan. Karena masjid yang agung tidak boleh berdiri berdampingan dengan jerit anak yang diabaikan. Setiap anak yang datang mencari ilmu harus pulang membawa cahaya, bukan luka,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page