KPK Menduga Aliran Dana Korupsi HML untuk Pembelian Mobil Mewah Sang Isteri dan Perhiasan Emas

Terdakwa HML saat menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024)

Gardaasakota.com.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah orang saat membacakan dakwaan pada sidang perdana eks Walikota Bima HM Lutfi (HML) di PN Tipikor Mataram Senin, 22 Januari 2024.

Menariknya, pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono itu, terungkap bahwa uang dari sejumlah proyek di Kota Bima selain digunakan HML untuk kepentingan pribadinya, termasuk juga membelikan istrinya Hj Eliya atau Umi Eli mobil jenis Toyota seharga Rp500 juta sebagai hadiah ulang tahun dan ada aliran dana Rp350 juta untuk pembelian perhiasan emas.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Andi, terungkap pada tanggal 11 November 2019 dilakukan penarikan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh Rohficho Al Fiansyah (AL) dari rekening PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK), selanjutnya uang tersebut dimasukan ke rekening BNI atas nama PT RJK nomor rekening 3332333373, kemudian Terdakwa memerintahkan MM alias Dedi agar mengeluarkan cek senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota VIOS sebagai hadiah ulang tahun isterinya, Eliya.  

“Terdakwa memerintahkan Muhammad Maqis mengeluarkan cek senilai Rp500 juta membeli mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun Eliya,” kata JPU KPK.

Kemudian pada tanggal 6 November 2019 dilakukan penarikan secara tunai uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh AL dari rekening PT RJK lalu dibawa ke rumah pribadi dan dinas Terdakwa kemudian atas perintah dari Nafilah, ipar dari HML, uang tersebut diduga dibelikan beberapa perhiasan yang selanjutnya dibawa ke rumah dinas dan pribadi Terdakwa untuk diberikan Eliya.

Selain terdakwa, nama Eliya dan MM disebut kerap muncul dalam uraian dakwaan sebagai pihak yang diduga melaksanakan perintah terdakwa untuk mengatur pemenangan proyek 2018-2022.

Terungkap dalam dakwaan bahwa keseluruhan penerimaan uang terkait pengaruh dan fasilitas dari Terdakwa dan  Eliya alias Umi Eli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima yaitu penerimaan uang dari Safran (swasta, timses) Rp100 juta dan dari MM alias Dedi seluruhnya sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa sejak menerima uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Bima tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Bahwa perbuatan Terdakwa HML bersama-sama istri Terdakwa diduga menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa HML selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Bima sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat(1) huruf e Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page