Gardaasakota.com.-Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, S.T, M.T, Plt. Kepala DPMPTSP Darmin, SE, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, MH, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Amnah, ST, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Lambu pada Senin (3/11/2025) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Dalam rapat yang dipandu Pejabat Fungsional Penata Ruang Utama Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Gabriella Triwibawa (tautan tidak tersedia), Bupati Bima mengatakan bahwa RDTR ini merupakan dokumen strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati juga menegaskan sikap Pemerintah Daerah, bahwa Pemkab Bima berkomitmen untuk menetapkan RDTR Lambu melalui Peraturan Bupati sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di wilayah ini.
Dokumen RDTR ini juga akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperkuat pelayanan perizinan berusaha berbasis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dengan demikian, RDTR ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mempercepat perizinan, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Utama Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Gabriella Triwibawa (tautan tidak tersedia) dalam arahannya mengatakan bahwa RDTR merupakan instrumen pengendali bagaimana ruang, lahan, dan lingkungan tidak tereksploitasi untuk saat ini saja, tetapi juga secara berkelanjutan untuk masa yang akan datang.
“Kita juga harus mencermati ketentuan aturan zonasi yang merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Juga harmonisasi aspek pengendalian sosial dan lingkungan,” tuturnya.
Kabupaten Bima diharapkan agar menjaga konsistensi dan kesesuaian antara RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS dengan RTRW yang sedang dalam proses revisi. (GA. 212*)




















