Blog  

Sejumlah Pelaku Pemanah Misterius di Kota Bima Berhasil Ditangkap

 

Ilustrasi

Kota Bima, Garda Asakota.-


Kerja keras personil Tim Puma II Polres Bima Kota dalam memberangus para pelaku Pemanah misterius di tiga TKP berbeda yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Bima Kota, akhirnya membuahkan hasil. 

Di tiga TKP yang berbeda para pelaku penganiyaan dengan modus Panah Misterius tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di Reskrim Polres Bima Kota.

“Para terduga pelaku penganiayaan menggunakan panah ini berhasil ditangkap oleh Tim Puma II di bawah Katim Aiptu Hero Suharjo, SH, pada Senin 8/8-2022 dan Selasa 9/8/2022 sekitar pukul 04.30 Wita di beberapa lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu. M. Rayendra, RAP.S.Tk.S.Ik., Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, terduga pelaku ini ada yang diamankan di sekitaran kingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci, lingkungan Karara Santi, Monggonao Mpunda Kota Bima, di lingkungan Sarata Paruga kemudian di area Pelabuhan laut Bima, di Kelurahan Tanjung Rasanae Barat dan di Kelurahan Penana’e Rasanae Timur Kota Bima.

Adapun korbannya kata Kasat Reskrim yakni Andi Malarangeng 16 tahun seorang pelajar warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima dengan terduga pelaku inisial RT (14 tahun)dan TK (15 tahun) warga Tanjung Kota Bima dan FF (17 tahun) warga Kelurahan Kumbe yang masih dalam pengejaran.

Sementara TKP Jatibaru Barat adalah Afrijal (15 tahun) seorang pelajar warga Rt.04 Rw. 02 Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima dengan terduga pelaku RA alias AB (17 tahun) pelajar warga Kelurahan Tanjung Rasanae Barat Kota Bima dan FF (17 tahun) pelajar warga Kumbe Rasanae Timur Kota Bima.

Sedangkan untuk TKP Pane dengan korban Mahfud seorang wiraswasta warga Pane Rasanae Barat Kota Bima terduga pelakunya inisial TK (15 tahun) asal Kelurahan Tanjung dan WY (15 tahun), pelajar warga Sarata Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Sementara, kata dia, pelaku yang menguasai sajam panah IA (14 tahun), pelajar warga Karara Mpunda Kota Bima dan AF (12 tahun) pelajar warga ingkungan Bedi Manggemaci Mpunda Kota Bima.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan empat buah busur panah, dua buah anak panah, dua buah anak panah yang belum jadi, satu buah pisau cuter, dua unit Handphone merk Oppo, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit Handphone.

Saat ini para pelaku beserta BB di bawa ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page